Selasa, 19 Maret 2024

Kejaksaan Negeri Grobogan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Ini Daftarnya

Dani Agus
Kamis, 19 Juli 2018 12:21:27
Kajari Grobogan Edy Handojo didampingi Bupati Grobogan Sri Sumarni, Dandim 0717 Purwodadi Letkol Teguh Wahyudi, dan pimpinan FKPD lainnya memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan, Kamis (19/7/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Pihak Kejaksaan Negeri Grobogan memusnahkan barang ribuan barang bukti kejahatan, Kamis (19/7/2018). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni, Dandim 0717 Purwodadi Letkol Teguh Wahyudi, dan pimpinan FKPD lainnya serta pejabat dari Rutan Purwodadi. Ada berbagai barang bukti yang dimusnahkan. Antara lain, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,824 gram. Kemudian, ada pil jenis hexymer sebanyak 5.506 butir. Selanjutnya, terdapat pula barang bukti alat perjudian yang ikut pula dimusnakan. Sejumlah barang bukti itu selanjutnya dimasukkan dalam tong. Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edy Hadojo didampingi Bupati Grobogan Sri Sumarni dan para pimpinan FKPD lainnya dengan membawa obor menyulutkan kedalam tong sampah berisi barang bukti tersebut. [caption id="attachment_145715" align="aligncenter" width="715"] Kajari Grobogan Edy Handojo didampingi Bupati Grobogan Sri Sumarni, Dandim 0717 Purwodadi Letkol Teguh Wahyudi, dan pimpinan FKPD lainnya memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan, Kamis (19/7/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption] Selain itu, ada pula barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan. Namun, cara pemusnahannya tidak dengan cara dibakar. Tetapi dipotong menggunakan gerinda listrik. Barang bukti ini berupa peralatan yang digunakan sebagai sarana pencurian. Pemusnahan juga dilakukan pada barang bukti miras dengan cara digilas dengan wales. Jumlah miras keseluruhan ada 600 botol “Barang bukti yang kita musnahkan ini, kasus perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Totalnya, ada 68 perkara yang ditangani dalam kurun waktu Juli 2017-Juli 2018,” kata Kajari Grobogan Edy Handojo. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar