Jumat, 29 Maret 2024

KPU Jateng Pastikan Tak Ada Mantan Koruptor Nyaleg

Murianews
Kamis, 19 Juli 2018 10:57:40
Petugas KPU Jateng tengah memeriksa berkas pendaftaran bakal caleg melalui aplikasi Silon. (KPU Jateng)
Murianews, Semarang – KPU Jawa Tengah telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dari 16 partai politik (parpol) di Jateng. Setiap parpol rata-rata memaksilkan kuota bakal caleg yang ditentukan, yakni sebanyak 120 orang. Dari seribuan lebih bakal caleg yang didaftarkan, KPU Jateng memastikan tidak ada di antaranya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, maupun kasus kekerasan anak dan bandar narkoba. “Di tingkat DPRD Provinsi Jawa Tengah, saat kami mengerjakan verifikasi berkas-berkas pencalonan, tidak ditemukan bacaleg yang dilarang sesuai aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 meliputi mantan napi koruptor, bandar nakoba maupun bekas pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Joko. Ia menyebut, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada parpol-parpol peserta pemilu, bahwa KPU tidak akan menerima pendaftaran bakal caleg yang mempunyai latarbelakang kasus yang dilarang sesuai PKPU. Saat ini menurut dia, tim KPU Jateng tengah melakukan verifikasi berkas pendaftaran caleg. Sebanyak 16 partai politik sudah mendaftarkan kader-kadernya yang berasal dari berbagai latar belakang pada hari terakhir pendaftaran yakni Selasa (17/7/2018) hingga tengah malam. Ke-16 parpol itu adalah PKB, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, PAN, Partai Hanura, PSI, Partai Gerindra, PPP, Partai Berkarya, Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Partai Garuda. Menurut Joko, jumlah keterwakilan perempuan pada bakal calon anggota legislatif yang diajukan masing-masing parpol, rata-rata sudah 30 persen. "Terkait keterwakilan perempuan, kami menghitungnya per daerah pemilihan, jadi masing-masing parpol dan masing-masing dapil tidak sama, tapi sudah memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen di setiap dapil," ujarnya. Ia menyebut, verifikasi berkas pendaftaran ini dilaksanakan hingga Kamis (18/7/2018) hari ini. Penyampaian hasil verifikasi akan dilakukan pada 19-21 Juli 2018. Parpol kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta mengajukan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD pada 22-31 Juli 2018. Dokumen perbaikan ini akan diveridikasi pada 1-7 Agustus 2018. Sementara penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD dapat dilakukan pada 12-21 Agustus 2018, sedangkan permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD pada 22-28 Agustus 2018. Selanjutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU dapat dilakukan pada 29-31 Agustus 2018. Pemberitahuan penggantian DCS akan diumumkan pada 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD dilakukan pada 4-10 September 2018. Verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU dilakukan pada 11-13 September 2018. Tahapan terakhir, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 14-20 September 2018, penetapan DCT anggota DPR-DPRD dilakukan pada 20 September 2018 dan pada 21-23 September 2018, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap untuk Pemilu 2019. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar