Jumat, 29 Maret 2024

Resmi Ditutup, 15 Parpol di Kudus Daftarkan 395 Bacaleg ke KPU

Dian Utoro Aji
Rabu, 18 Juli 2018 14:51:19
Parpol saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kudus,  Selasa (17/7/2018) kemarin.  (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji) 
Murianews, Kudus - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) resmi ditutup Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut ada 15 partai politik (Parpol) dengan total bacaleg sebanyak 395 orang yang mendaftarkan ke KPU Kudus. "Kemarin, parpol pertama yang mendaftarkan diri dari Partai Nasdem. Jumlahnya ada 45 bacaleg," kata Dani Setiawan Komisioner KPU kepada MuriaNewsCom,  Rabu (18/7/2018). Kemudian di hari Selasa (17/7/2018), pendaftaran disusul 14 parpol lainnya. Sedangkan satu parpol yakni PKPI sampai batas akhir tidak mendafatakan bakal calegnya ke KPU Kudus. "Untuk jumlah bacalegnya, dari PDI Perjuangan ada 37 bacaleg,  PPP ada 29 bacaleg, Hanura ada 33 bcaleg, Perindo sebanyak 21 bacaleg, Demokrat 26 bacaleg, dan PBB ada 25 bacaleg," sebutnya. Setelah tujuh parpol tersebut,  ada delapan parpol lain yang juga mendaftar. Di antaranya PAN mendaftarkan sebanyak 27 bacaleg, PKS ada 32 bacaleg, Partai Gerindra sebanyak 45 bacaleg, kemudian Partai Golkar sebanyak 29 bacaleg. "Kemudian ada PSI yan mendaftarkan 28 bacalegnya, Partai Garuda mendaftarkan 13 bacaleg,  PKB memdaftarkan 32 bacaleg, dan Berkarya sebanyak 18 bacaleg," tambahnya. Setelah pendaftaran bakal caleg, selanjutnya pada tanggal 18 Juli KPI Kudus akan melakukan penelitian syarat caleg. Setelah itu tanggal 19-21 Juli 2018 pengumuman hasil masing-masing calon. "Untuk syarat pencalonan sudah selesai, akan disusul penyerahan persyaratan dari parpol seperti b1, b2, b3,  ataupun fakta integritas. Sedangkan untuk syarat calon masih bisa diperbaiki,  yakni seperti tes kesehatan," tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar