Selasa, 19 Maret 2024

Jadi Pendaftar Terakhir, Taj Yasin Dampingi Bacaleg PPP Daftar ke KPU Jepara

Novi Andriani
Rabu, 18 Juli 2018 13:24:47
Taj Yasin menyerahkan berkas pendaftaran ke Ketua KPU Jepara Haidar Fitri, Selasa (17/7/2018). (MuriaNewsCom/Novi Andriani)
Murianews, Jepara - Sebagai peserta pendaftar terakhir yang menyerahkan berkas syarat pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2019, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dampingi wakil gubernur Jateng terpilih Taj Yasin atau yang biasa di panghi Gus Yasin. Rombongan yang membawa personel lengkap tersebut hadir di Kantor KPU Jepara Selasa (16/7/2018) pukul 23.00 WIB satu jam sebelum pendaftaran ditutup dan selesai penyerahan berkas hingga pukul 01.00 WIB.  Tak hanya itu, rombongan datang juga diiringi musik rebana. Taj Yasin mengatakan kehadiranya mendampingi partai pengusungnya tersebut sebagai bentuk dukunganya terhadap kader-kader PPP yang akan maju pada pemilihan Legislatif pada Pemilu 2019 mendatang lebih semangat. Selain itu, kedatangannya juga untuk memberi memberi spirit untuk mengikuti Pemilu secara sportif, adil, dan jujur. "Ini bentuk dukungan saya terhadap teman-teman yang akan maju menjadi wakil rakyat nanti agar lebih semangat dan sportif dalam mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Saya juga berharap semua bacaleg dari PPP dapat menempati kursi di DPRD Kabupaten Jepara," katanya. [caption id="attachment_145650" align="aligncenter" width="715"] Taj Yasin menyampaikan pendaftaran bakal caleg PPP Jepara. (MuriaNewsCom/Novi Andriani)[/caption] Sementara itu, Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri mengatakan dari 16 partai nasional ada dua partai yang tidak mendaftarkan diri hingga pukul 24.00 WIB. Partai tersebu adalah Partai Garuda dan Partai PKPI. "Dari total 16 partai nasional hanya 14 partai yang menyerahkan berkas syarat pengajuan calon Legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. Kami sudah menunggu hingga pukul 24.00 WIB, namun tidak juga datang. Sehingga sesuai ketentuan dari KPU Pusat, pendaftaran kami tutup," ungkap Haidar saat ditemui di Kantor KPU. Menurutnya, untuk saat ini seluruh berkas dari 14 partai tersebut telah diterima dan telah memenuhi dan sah sebagai syarat pengajuan calon. "Jika nanti ada lekurangan atau berkas yang belum lengkap, dapat diperbaiki saat masa perbaikan. Akan akan melakukan verifikasi syarat administrasi terlebih dahulu. Setelah itu jika ada yang belum lengkap kami akan memberikan waktu untuk melakukan perbaikan," katanya. Adapun Partai yang menyerahkan syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Jepara dalam Pemilu Tahun 2019 tersebut adalah PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golongan Karya, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB, Partai Perindo, Partai PSI, PKB, dan PPP. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar