Jumat, 29 Maret 2024

Tak Sesuai Aturan, Ratusan Koperasi di Pati Dibekukan

Cholis Anwar
Jumat, 13 Juli 2018 18:25:54
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, Ahmad Kurnia membacakan laporan saat upacara peringatan hari Koperasi ke-71 di Alun-Alun Pati kemarin. (MuriaNewsCom/Cholies Anwar)
Murianews, Pati - Sebanyak 513 dari 1138 Koperasi yang ada di Kabupaten Pati, saat ini sudah dibekukan. Mengingat, ratusan koperasi itu sudah menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pembekukan itu kami lakukan lantaran setelah kami mengadakan evaluasi dari 1138 koperasi yang terdata, ternyata ada koperasi yang bermasalah, sehingga kami bekukan,” ungkapnya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ahmad Kurnia, Jumat (13/7/2018). Lebih lanjut, ada banyak juga koperasi yang tidak aktif dan pemenuhan syarat tidak terpenuhi, sehingga Dinkop berusaha untuk mengevaluasi itu semua. Dihawatirkan, apabila koperasi yang belum jelas itu tidak segera ditindak, maka yang menjadi korban nantinya adalah masyarakat atau nasabah. Dia juga menambahkan, untuk penilaian koperasi itu sendiri, pihaknya mengakau ada beberapa komponen yang perlu di pertegas. Seperti kesehatan koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT), apakah ada laporannya ataupun tidak maupun hasil evaluasi yang dilakukan. “Mau tidak mau, yang tidak sesuai dengan standard an ketentuannya, jelas kami bekukan, yakni sebanyak 513,” imbuhnya. Sementara sisanya, yakni sebanyak 626 koperasi saat ini masih dalam penanganan Dinkop dan UMKM. Kurnia mengaku, untuk sisa dari koperasi yang dibekukan itu, selama ini masih dalam pembinaan dan pengawasan. Bahkan, pihaknya juga memberikan pelatihan secara geratis kepada pelau koperasi, agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Mulai dari karyawan, atasan dan jajaran lainnya juga sudah kami berikan pelatihan terkait kekoperasian,” jelasnya. Dia mengaku juga akan melakukan hal yang sama, apabila ada indikasi koperasi lain yang menraha pada ketidaksehatan dalam sistem kerjanya. Pertama, dia akan memberikan surat peringatan kepada koperasi terkait, kemudian ditindak lanjuti dengan evaluasi ke tempat. “Apabila sudah menyalahi aturan dan tidak bisa diperingatkan, maka akan kami jukan ke pusat agar dibekukan,” tandasnya. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar) Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar