Kamis, 28 Maret 2024

Sedulur Sikep Kudus Siap Update Kolom Agama di E-KTP

Dian Utoro Aji
Jumat, 13 Juli 2018 16:20:51
Budi Santoso tokoh sedulur sikep Kudus saat menunjukan E-KTP di kediamannya Desa Larikrejo RT 2 RW 1 Kecamatan Undaan,  Jumat (13/7/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus - Masyarakat sedulur sikep Kudus bersiap melakukan update kolom agama di E-KTP, Jumat (13/7/2018). Mereka selama ini terpaksa mengosongi kolom agama yang ada di kartu kependudukan tersebut. "Informasinya kolom agama di KTP elektronik sudah bisa untuk diisi kepercayaan atau penghayat. Kami senang dan antusias, karena sudah menunggu sejak lama," jelas Budi Santoso tokoh sedulur sikep Kudus di kediamannya Desa Larikrejo RT 2 RW 1 Kecamatan Undaan, Jumat (13/7/2018). Budi mengaku sudah dua kali mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Kudus. Kedatangannya untuk melakukan koordinasi terkait dengan pengisian kolom agama di KTP. Apalagi selama ini, kolom agama KTP dikosongi. "Sudah mengurus ke Dukcapil dua kali, sementara masih masih menunggu," jelasnya. Dikatakan dia, ada beberapa pilihan mengisi kolom agama di KTP. Yakni penghayat a atau b. Namun dipermudah dengan penghayat. "Tapi lebih mantab lagi yakni kepercayaan apa. Namun kami mengikuti saja, setidaknya ada perhatian kepada kaum minoritas terhadap keyakinan nenek leluhur," ungkapnya. Diakuinya, masyarakat sedulur sikep atau penghayat lainnya sudah berpuluh puluh tahun memperjuangkan hal tersebut. Hingga akhirnya tahun 2004 lalu, masyarakat sedulur sikep dan penghayat lain memilih untuk mengkosongkan kolom agama. "Namun diartikan tidak bagus, seperti tidak punya agama dan sebagainya. Kalau di rumah sakit itu nanti membutuhkan keterangan. Ada yang ngomong kamu warga negara mana, kamu kok ndak ada agama," kata dia. Karenanya dengan adanya kolom penghayat di kolom E-KTP, pihaknya berharap dapat mengurangi stigma negatif dari masyarakat. "Kami sedulur sikep di Kudus kurang lebih ada 800 jiwa. Semua berharap program ini (penambahan aliran kepercayaan) dijalankan sesuai aturan keputusan MK," tandasnya. Sementara itu, Kemendagri hingga kini sudah mengeluarkan kebijakan penambahan kolom penghayat kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hanya hal itu belum bisa dilakukan di Kudus. Kepala Disdukcapil Kudus, Hendro Martoyo mengatakan saat ini pihaknya belum bisa melakukan kebijakan itu. Sebab belum ada format dari Kemendagri. "Formatnya belum turun dari pusat. Untuk itu belum turun," kata dia. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar