Jumat, 29 Maret 2024

Jual Kupon Togel di Warung, Warga Pasuruan Kidul Ditangkap Polisi

Dian Utoro Aji
Kamis, 12 Juli 2018 15:30:46
Pelaku yang berinisial KB (37) ditangkap Polsek Jati saat mengecer kupon judi togel di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews,  Kudus - Nasib sial dialami seorang pengecer judi togel. Pelaku yang berinisial KB (37) ditangkap Polsek Jati saat mengecer kupon judi togel di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati,  Rabu (11/7/2018) dinihari. Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo mengatakan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pengecer kupon judi togel tanpa perlawanan. Pelaku diamankan saat tertangkap tangan mengedarkan kupon judi togel di warung. ”Pengecer yang ditangkap seorang buruh berinisial KB (37), warga Desa Pasuruhan Lor Jati Kudus,” jelasnya. Ia mengatakan pelaku ditangkap dengan berbagai barang bukti. Diantaranya uang tunai, Rp. 400.000, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam. “Semua barang bukti itu kini disita petugas. Sedangkan pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Jati Polres Kudus,” katanya. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUH Pidana. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar