Jumat, 29 Maret 2024

Pendaftar Ber-SKTM Diwajibkan Bikin Pernyataan Siap Dikeluarkan

Murianews
Kamis, 12 Juli 2018 15:03:33
Ilustrasi
Murianews, Semarang – Pengumuman seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jawa Tengah telah diumumkan. Kini pendaftar yang dinyatakan diterima di sekolah negeri harus melakukan proses daftar ulang. Dalam proses ini, pendaftar yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan. Surat itu berisi kesanggupan untuk dikembalikan ke orang tua (dikeluarkan) jika ternyata SKTM yang digunakan palsu. ”Jika sudah diterima dan proses belajar dimulai, ada yang terbukti pakai SKTM yang tak sesuai, aturannya maka dikeluarkan. Orang tua sudah buat pernyataan, dan saat daftar ulang juga bikin surat pernyataan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Gatot Bambang Hastowo. Dalam proses PPDB 2018 di Jawa Tengah ditemukan puluhan ribu SKTM yang ternyata palsu. SKTM digunakan untuk mendaftar di SMA/SMK negeri di seluruh daeah di Jateng. Pemprov Jateng awalnya menemukan 78.065 penyalahgunaan SKTM . Namun jumlah itu bertambah ratusan lagi pada Rabu (11/7/2018) sore. Tercatat jumlah pendaftar SMAN 113.092 orang, dengan kuota 113.325 orang. Pengguna SKTM/ KIP 62.461 orang, dan yang lulus seleksi SKTM 26.445 orang, atau tersingkir 36.026 orang. Untuk SMKN, jumlah pendaftar 108.459 orang, dengan kuota 98.486 orang. Pengguna SKTM/ KIP 86.393 orang, lulus seleksi SKTM 44.003 orang, atau tersingkir 42.390 orang. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo juga mengingatkan agar orang tua untuk jujur. Jika nekat menggunakan SKTM meski dalam kenyataannya adalah keluarga mampu, maka risikonya akan ditanggung. ” kemarin beberapa sekolah mengumpulkan wali murid, mengundang polisi, terus kemudian menarik diri satu-satu, maka sebenarnya itu efek Jera yang lumayan bagus, dan akhirnya mereka mengoreksi diri. Tapi saya mengingatkan lagi, kalau masih nekat, risiko lho ya. Kalau nanti ketahuan, kita keluarkan dari sekolah,” kata Ganjar. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar