Jumat, 29 Maret 2024

Konangan Angkut Jati Ilegal, 2 Sopir Truk di Blora Diborgol Polisi

Dani Agus
Sabtu, 7 Juli 2018 16:09:12
Anggota Polres Blora menunjukkan truk bermuatan kayu jati ilegal yang berhasil diamankan di sekitar Pasar Hewan Jepon. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Aparat Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengamankan dua sopir truk yang kedapatan membawa puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sah. Kedua sopir truk tesebut adalah Lamidi, warga Desa Ketringan dan Supriyanto yang beralamat di Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora. Keduanya diamankan saat melintas di sekitar Pasar Hewan Blora. Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Perhutani tentang adanya truk yang membawa kayu jati curian. Setelah mendapat laporan, tim Resmob kemudian bergerak melakukan penyisiran akhirnya bisa menangkap kedua pelaku di sekitar pasar hewan Blora. “Sebelumnya, pihak Perhutani mengabarkan kalau ada dua truk membawa kayu hasil curian dari kawasan hutan. Kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di sekitar wilayah jepon,” terangnya, Sabtu (7/7/2018). Dari hasil pemeriksaan terhadap dua truk tersebut, polisi berhasil menemukan 23 batang kayu jati yang sudah diolah dalam bentuk balok persegi empat. Ukuran masing-masing balok sekitar 30 x 20 cm  dengan panjang 5 meter. “Puluhan kayu jati tersebut nilainya diperkirakan Rp 150 juta. Dari bentuknya, kayu itu kemungkinan akan digunakan untuk bangunan rumah,” jelas Herry. Lamidi, salah seorang pelaku yang diamankan menyatakan, kayu jati itu milik tetangga kampungnya. Meski tahu barang itu ilegal, namun ia mau mengantar kayu karena butuh uang. “Barang kayu itu milik Jon, tetangga kampung. Saya hanya disuruh mengantar saja di sekitar pasar hewan. Saya tahu kalau kayu itu tidak berdokumen, tapi saya terpaksa mau mengantarkan karena butuh uang untuk nikahan saudara,” ujar Lamidi pada polisi. Kanit 3 Sat Reskrim Polres Blora, Iptu Isnaeni menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus. Soalnya, sopir truk mengaku hanya disuruh mengantarkan kayu tersebut kepada seseorang di sekitar pasar hewan Blora. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar