Kamis, 28 Maret 2024

Pasal 19 Permendikbud Soal PPDB Jadi Biang Orang Kaya Berburu SKTM

Cholis Anwar
Sabtu, 7 Juli 2018 10:15:38
Proses PPDB di SMAN 1 Pati tahun lalu.(MURIANEWS.com / Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Sekretaris Komisi D DPRD Pati Muntamah menyayangkan adanya praktik pemalsuan Surat Keteranan Miskin (SKTM) hanya untuk masuk di sekolah yang dipilihnya. Padahal, proses yang demikian itu sama sekali tidak dibenarkan. “Kalau memang mampu jangalah melakukan pembohongan atau pemalsuan data. Jangan sampai input sekolah itu justru berdasarkan kebohongan,”terangnya, Sabtu (7/7/2018). Dia juga meminta agar setiap sekolah memaksimalkan pengawasan terhadap pemegang SKTM. Bahkan dia mewanti-wanti agar monitoring bisa segera dilakukan sebelum proses seleksi dilakukan. Jangan sampai ketika kegiatan belajar mengajar sudah berlangsung, muncul hal serupa. “Karena cerita dan cara pengawasannya jika dilakukan monitoring akan terlihat jelas. Bila perlu bisa mengandeng kepolisian maupun pihak lain,” tegasnya. [caption id="attachment_144987" align="aligncenter" width="715"] Muntamah, Sekretais Komisi D DPRD Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption] Baca juga :  Lebih dari itu, Koordinator posko pengaduan PPDB Pati, Darsono mengatakan, Permendikbud  Nomor 14 Tahun 2018 pasal 19 yang mewajibkan sekolah negeri menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin minimal 20 %, berpeluang mengundang masyarakat untuk melakukan pelanggaran. “Pasal 19 ini membuka peluang masyarakat yang bukan dari golongan miskin berburu SKTM dari desa digunakan untuk PPDB,” ungkapnya. Selain itu, banyaknya isu kecurangan PPDB yang berdampak pada hilangnya hak masyarakat, perlu mendapatkan perhatian serius. Terlebih, pendidikan sejatinya adalah mengajarkan untuk berbuat jujur. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

TAG

Komentar