Kamis, 28 Maret 2024

Regulasi Pilkades Serentak di Pati Dipastikan Rampung Bulan Ini

Cholis Anwar
Kamis, 5 Juli 2018 12:43:31
Ilustrasi
Murianews, Pati - Pemerintah Kabupten (Pemkab) Pati memastikan, dua regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, dipastikan rampung bulan ini. Pasalnya, pelaksanaan pilkades serentak semakin dekat, yakni pada 15 Desember 2018 mendatang. Kasubag Tata Pemerintahan Setda Pati, Indah Febriana mengatakan, perubahan kedua  perda tersebut beberapa waktu lalu sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Pati. Hanya saja, pihaknya akan membawa perda tersebut ke provinsi untuk mengetahui, apakah perda tersebut bertentangan dengan atauran yang di atasnya atau tidak. “Perda itu kan sudah ada penyesuaian dengan  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015. Sekarang ini, kami tengah difasilitasi provinsi. Dalam waktu dekat, kami dan Kabag hukum akan ke sana,” terangnya, Kamis (5/7/2018). Dia menambahkan, dalam fasilitasi itu untuk melihat apakah perda yang telah disetujui tersebut ada yang bertentangan dengan kepentingan umum atau tidak. “Setelah semua selesai, ganti kami akan fokus pada pembuatan peraturan bupati (perbup) yang mengatur hal tersebut. Sebenarnya sekarang ini untuk drafnya sudah mulai kami susun namun tentu saja kami juga harus mempertimbangkan jika ada revisi saat di provinsi,” imbuhnya. Meski begitu, dia memperkirakan bulan ini kedua payung hukum untuk pilkades serentak itu sudah bisa dirampungkan. Dengan begitu Agustus 2018 mendatang sudah bisa mulai disosialisasikan kepada masyarakat. “Kalau begitu September 2018 nanti sudah siap untuk mulai tahapan pilkades serentak. Mulai dari pembentukan panitia, hingga membuka penjaringan dan lain sebagainya,” terangnya. Sebenarnya dalam perda terbaru itu sendiri tidak begitu banyak perubahan dibandingkan aturan yang telah ada. Hanya ada perubahan terkait tidak adanya persyaratan domisili pada saat pencalonan. “Artinya memang calon kepala desa boleh dari luar,” tandasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar