Perusahaan di Kudus Diminta Bayarkan THR Sepekan Sebelum Lebaran
Foto |
19 Maret 2024
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya minimal sepekan sebelum Lebaran.