Kamis, 28 Maret 2024

Satu PNS di Jateng Dipecat Karena Tak Netral, 36 Lain Kena Sanksi

Murianews
Senin, 25 Juni 2018 14:16:06
Ilustrasi
Murianews, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan puluhan dugaan ketidaknetralan pegawai negeri dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Jateng. Dari laporan yang masuk, satu aparatur sipil negara (ASN) telah dipecat, dan 26 pegawai lain mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran. Satu ASN yang dipecat berada di Kabupaten Wonosobo. ASN yang sebelumnya berdinas di Kantor Kecamatan Waumalang, Wonosobo itu dipecat lantaran selama masa kampanye ia kedapatan menjadi anggota salah satu partai politik (parpol). Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut cukup berat. Sehingga rekomendasi yang dikeluarkan kepada atasan pegawai tersebut adalah pemecatan. “Pegawai negeri yang itu kerja di kantor Kecamatan Watumalang, tapi dia juga rangkap jabatan jadi anggota parpol. Atas temuan itu, Pemkab Wonosobo melalui BKD mengeluarkan SK pemberhentian sebagai ASN,” katanya, Senin (25/6/2018). Namun ia tak menyebut identitas pegawai negeri yang dipecat tersebut. Menurut dia, penindakan terhadap para ASN juga dilakukan Komisi ASN di sejumlah daerah yakni Kabupaten Semarang, Bebes, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, dan Wonosobo. Temuan pelanggaran ASN itu terjadi mulai dari masa awal kampanye hingga memasuki masa tenang. Namun ia mengakui, penindakan terhadap para PNS bandel ini tak selalu mulus. Banyak penindakan terhadap ASN terganjal aturan di tiap pemangku daerah terutama jika calon gubernur maupun bupati/wali kota mencalonkan kembali di bursa Pilkada serentak. Tak hanya itu saja, pihaknya juga mendapati jumlah pelanggaran dugaan pidana Pemilu mencapai 42 kasus. Kemudian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan ada 179 kasus. Untuk pelanggaran pidana Pemilu yang menggunakan fasilitas negara sebanyak 13 kasus, aksi money politics ada 11 kasus, bahkan ada tindakan mendukung salah satu paslon terdapat enam kasus. “Sejumlah pelanggaran sudah diproses Gakumdu dan kepolisian. Kami mencatat jumlah ini sangat banyak ketimbang kondisi Pilkada sebelumnya,” terangnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar