Selasa, 19 Maret 2024

90 Warga Binaan di Kudus Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Dian Utoro Aji
Senin, 11 Juni 2018 12:19:47
Beberapa warga binaan saat sedang mengikuti kegiatan ramadan di Rutan Kelas IIB Kudus beberapa hari kemarin. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Sejumlah 90 warga binaan Rutan Kelas 2B Kudus diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Jumlah tersebut hampir separuh dari total keseluruhan warga binaan berjumlah 212 warga binaan. Kepala Rutan Kelas II B Kudus Budi Prajitno menerangakan, jumlah 90 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi yakni terdiri dari 88 orang laki-laki dan dua perempuan. Mereka diusulkan akan menerima remisi karena telah memenuhi sejumlah persyaratan. "Rencananya pemberian remisi akan diumumkan selesai solat id,” terang Budi Prajitno. Ia mengatakan berdasarkan masa perolehan remisi terbagi menjadi dua jenis. Pertama, yaitu didapatkan selama 15 hari oleh 38 orang. Lalu, didapatkan selama 2 bulan oleh 52 orang. “Sedangkan, berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, mereka yang mendapat remisi kali ini rata-rata karena terjarat kasus pidana pencurian yang mencapai 23 orang,” jelas dia. Adapun tindak pidana yang mendominasi selanjutnya adalah kasus perlindungan anak sebanyak 12 orang. Kemudian kasus narkotika sebanyak 10 orang, kasus penggelapan sembilan orang, kasus perjudian lima orang, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Untuk kasus pembunuhan, penganiayaan, perjudian, dan kesehatan masing-masing tiga orang,” kata dia. Sedangkan untuk kasus perampokan, cukai, mata uang, pelanggaran lalulintas, ketertiban, pembakaran liar, penipuan masing-masing dua orang. Selain itu juga ada kasus kekerasan wanita dan anak, kesusilaan, pendahan, dan psikotropika masing-masing satu orang. “Jadi totalnya ada 90 orang," urainya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar