Jumat, 29 Maret 2024

Bayar Gaji di Bawah UMK, 4 Perusahaan di Jateng Dilaporkan

Murianews
Jumat, 8 Juni 2018 11:19:23
Ilustrasi THR
Murianews, Semarang – Empat perusahaan di Jawa Tengah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah, karena diduga tak membayar gaji sesuai dengan upah di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Empat perusahaan ini dilaporkan selama satu bulan terakhir, selama Ramadan. Kepala Disnakertransduk Jateng, Wika Bintang mengatakan, ada kemungkinan jika empat perusahaan itu juga tak membayar THR sesuai ketentuan. “Ada 4 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar gaji sesuai UMK. Kalau gajinya saja tidak sesuai UMK bagaimana dengan THRnya?” ungkap Wika. Wika Bintang menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya telah menurunkan tim. Tim tersebut saat ini sedang melakukan kroscek kepastiannya dan diverifikasi. Jika memang perusahaan tersebut terbukti melanggar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sanksinya, perushaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dicairkan. Uang itu akan dibagi kepada semua karyawan. Perushaan juga wajib melunasi kekurangan THR. “Kalau sampai melanggar ketentuan THR itu kebangetan. Jangan sampai perusahaan menggunakan keringat manusia, tapi tidak menggunakan hati,” jelasnya. Sesuai UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan paling lambat H-7 Lebaran atau Jumat (8/6/2018) hari ini. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar