Jumat, 29 Maret 2024

1 Kuintal Daging Gelonggongan di Grobogan Dimusnahkan Petugas Disnakkan

Dani Agus
Kamis, 7 Juni 2018 14:10:14
Petugas mengubur daging gelonggongan yang ditemukan di Grobogan. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Petugas dari dinas peternakan dan Perikanan Grobogan didukung instansi terkait lainnya kembali melangsungkan razia daging gelonggongan, Kamis (7/6/2018) dinihari. Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan lebih dari 100 kg daging gelonggongan. Daging gelonggongan yang difatwakan haram oleh MUI itu ditemukan dari tiga pedagang daging asal Pati dan Grobogan sekitar pukul 04.30 WIB. Daging tersebut dikirim oleh pemasok dari Boyolali. Kadinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan Riyanto menyatakan, total daging yang diamankan sebanyak 133,05 kg. Sebagian di antaranya berupa jerohan. “Kami berhasil mengamankan tiga penjual daging gelongongan. Total daging sebanyak 133,05 kilogram,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kadar air daging tersebut lebih dari 80 persen. Sementara kadar air normal di bawah 77 persen. Setelah diamankan, daging tersebut selanjutnya dibawa petugas ke kantor Disnakkan untuk dimusnahkan. “Dari hasil pemeriksaan, daging itu dinyatakan semi basah dari proses penyembelihan yang kurang sempurna. Oleh sebab itu, daging tersebut tidak layak diedarkan pada masyarakat,” jelasnya. Menurutnya, selama ini wilayah Grobogan memang jadi salah satu incaran pemasok maupun pedagang daging gelonggongan dari luar daerah. Di antara pelakunya ini, merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali terkena razia. Riyanto menambahkan, daging gelonggongan itu dijual sekitar Rp 85-95 ribu per kilo. Harga ini jauh lebih murah dari daging sehat yang berkisar Rp 100-120 per kilo. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar