Jumat, 29 Maret 2024

Cemburu, Pemuda Ini Nekat Tusuk Remaja ABG yang Kirim WA ke Pacarnya

Murianews
Sabtu, 26 Mei 2018 11:00:44
Pelaku penusukan yang dilatarbelakangi cemburu. (Polres Purworejo)
Murianews, Purworejo – Seorang pemuda berinisial AP (20) warga Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, dibekuk aparat Polsek Purworejo, lantaran nekat menusuk seorang ramaja yang masih di bawah umur.

Korbannya yakni JP (16), warga Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo. Aksi penusukan ini terjadi pada pekan lalu.Pelaku nekat menusuk korban hingga kritis dan dirawat intensif di rumah sakit lantaran masalah sepele.

Pelaku menusuk korban lantaran cemburu karena korban mengirim pesan WA ke pacar pelaku. Aksi penusukan ini pun langsung dilaporkan ke polisi, dan Polsek Purworejo bergerak melakukan penangkapan.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetia melalui Kasubbag Humas Polres Purworejo mengatakan, pelaku langsung diburu polisi setelah melakukan aksi penusukan tersebut. Ia menceritakan kronologi kasus penusukan tersebut.

Menurutnya, usai mengetahui korban dan pacar pelaku sering berkirim pesan WA, pelaku langsung mengajak korban bertemu di halaman Kantor Kecamatan Cengkarep. Mereka akhirnya bertemua pada Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

”AP bermaksud mengklarifikasikan terhadap JP tentang pesan yang dikirim korban terhadap kekasih pelaku. Namun, perbincangan keduanya tidak berjalan dengan baik, sehingga percekcokan adu mulut antara pelaku dan korban pun tidak dapat dihindarkan,” katanya dikutip dari TribrataNews Polda Jateng, Sabtu (26/5/2018).

Tak hanya sekadar cekcok, pelaku juga langsung menghujamkan pisau dapur yang dibawanya ke punggung korban. Akibatnya korban mengalami luka tusuk yang cukup dalam. “Korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tjitrowardojo Purworejo,” terangnya.

Setelah insiden tersebut, korban bersama temannya melapor ke Polsek Purworejo dengan memberikan data diri serta ciri-ciri dari pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.

Akibat tindakannya, pelaku AP kini mendekam di balik jeruji penjara Polres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Acaman hukuman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar