Kamis, 28 Maret 2024

Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri di Jateng Pakai Sistem Zonasi

Murianews
Rabu, 23 Mei 2018 15:56:00
Suasana PPDB online di SMK Negeri 1 Kudus beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jateng mulai tahun pelajaran 2018/2019 dilakukan secara online. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng menerapkan sistem zonasi dalam proses PPDB ini.

Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng Gunawan Sudharsono mengatakan, PPDB SMA dan SMK di Jateng dilakukan mulai 1-6 Juli 2017.

Namun menurut dia, sistem zonasi hanya diberlakukan untuk PPDB SMAN sementara untuk PPDB SMKN tidak diberlakukan sistem zonasi.

Menurutnya, zonasi untuk PPDB SMAN berdasarkan wilayah atau kecamatan-kecamatan di sekitar lokasi sekolah atau berbatasan langsung dengan lokasi sekolah meskipun berbeda kabupaten. Sedangkan untuk PPDB SMKN, zonanya dalam satu provinsi tanpa ada pembagian wilayah.

"Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satu wilayah lulusan SMP atau sederajat. Zonasi terdiri atas Zona 1, Zona 2, dan Luar Zona sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 Disdikbud Provinsi Jateng," katanya dilansir Antara Jateng.

Dengan adanya sistem zonasi, kata dia, diharapkan terjadi pemerataan kualitas satuan pendidikan dan tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit.

Lebih lanjut, Gunawan mengatakan penilaian yang dijadikan dasar perhitungan PPDB SMAN-SMKN adalah nilai ujian nasional SMP/sederajat serta nilai prestasi bidang akademik atau nonakademik yang diperoleh peserta didik dan telah dilegalisasi.

"Apabila dalam Zona 1 terdapat calon peserta didik dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), anak tersebut dapat langsung diterima. Namun apabila data atau SKTM yang diberikan ternyata palsu atau tidak benar, anak tersebut dinyatakan gugur meskipun yang bersangkutan telah diterima," ujarnya.

Ia mengatakan, calon peserta didik merupakan anak guru, dinyatakan langsung diterima jika yang bersangkutan mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.

Menurut dia, informasi lebih lanjut mengenai PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat diakses melalui laman resmi Disdikbud Jateng dengan alamat http://pdkjateng.go.id.

Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar