Jumat, 29 Maret 2024

Jangan Sampai Kecele, Ini Jam Kerja Pegawai di Pemkab Kudus Selama Ramadan

Dian Utoro Aji
Jumat, 18 Mei 2018 10:53:49
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah mengikuti upacara. (Istimewa)
Murianews, Kudus – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kudus, Djoko Triyono mengatakan ada perubahan jam kerja pegawai di pemerintahan Kudus.  Hal itu sesuai dengan surat edaran Menter Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 8 Mei 2018 nomor 336 tahun 2018 perihal penetapan jam kerja di bulan Ramadan. “Jam kerja selama Ramadan untuk lima hari kerja, yakni hari Senin sampai Kamis pukul 07.00-14.15 WIB, dan hari Jumat pukul 07.00-10.30 WIB,” katanya. Sementara, lanjutnya, untuk jam kerja enam hari, ada perubahan jam kerja. Yakni untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Kemudian untuk Hari Jumat mulai jam 07.00-10.30 WIB. ”Dan untuk hari Sabtu 07.00-12.00 WIB,” kata dia. Ketentuan lain dalam pelaksanaan selama bulan Ramadan, yakni pelaksanaan apel pagi menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan. Selam bulan Ramadan pelaksanaan upcara luar biasa setiap Senin, SKJ, dan Tes Jalan Cepat untuk sementara ditiadakan. Sementara itu, untuk pelaksanaan jam kerja dilingkungan skolah dan rumah sakit ataupun puskesmas. Ia mengatakan kepala organisasi  perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersndiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam. “Para kepala OPD/ Unit kerja diminta agar dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan ramadan di lingkungan kerja masing-masing,” ujar dia. Ia menambahkan, terkait cuti untuk keperluan nyadran tidak diatur dalam peratuan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.  “Sehingga apabila PNS yang akan melaksanakan nyadran dapat mengajukan permohonan cuti atau memanfaatkan hari libur,” pungkasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar