Kamis, 28 Maret 2024

Penjudi Berlarian, Bandar Dadu di Jepon Blora Ini Pasrah saat Dirazia Polisi

Dani Agus
Selasa, 15 Mei 2018 16:03:26
Anggota Polsek Jepon, Blora berhasil mengamankan seorang bandar judi dadu kopyok yang beroperasi di arena pasar malam di lapangan sepak bola Desa Tempellemahbang, Kecamatan Blora. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Seorang bandar dadu kopyok berhasil diamankan anggota Polsek Jepon Blora. Bandar dadu diketahui bernama Kasim (50), warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken.  

”Tersangka kita amankan saat membuka judi dadu di lapangan sepak bola Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Sabtu (12/05/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Selain itu, kita amankan pula arang bukti berupa uang tunai Rp. 1.580.000 dan satu set alat dadu kopyok lengkap,” ungkap Kapolsek Jepon AKP Sudarno, Selasa (15/5/2018). Dijelaskan, penangkapan tersangka itu bermula adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik judi dadu di tempat hiburan pasar malam di lapangan sepak bola tersebut. Keresahan masyarakat terkait banyaknya anak-anak yang menonton judi dadu tersebut. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian segera bergerak menuju lokasi. Setelah dipastikan ada judi dadi, tindakan penggerebekan langsung dilakukan. ”Saat petugas datang, para pemain judi dadu lari berhamburan. Meski demikian, kami berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga bertindak jadi bandar judi dadu dilokasi itu,” jelas Sudarno. Tersangka yang diamankan sehari-hari bekerja sebagai petani. Dari pengakuannya, tersangka nekat membuka judi dadu kopyok karena dilokasi keramaian untuk menambah penghasilan. ”Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian,” pungkas Sudarno. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar