Kamis, 28 Maret 2024

Satpol PP Pati: Kos-kosan Tak Sesuai Aturan Akan Ditutup

Cholis Anwar
Selasa, 15 Mei 2018 15:11:17
Imam Rifa`i Sekretaris Satpol PP. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati akan bertindak tegas dalam menegakkan perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang di dalamnya mengatur tentang rumah kos. Sekretaris Satpol PP Imam Rifa`i mengatakan, dalam ketentuan perda tersebut, jenis usaha rumah kos akan diperbolehkan apabila lebih dari 10 kamar, lengkap dengan segara persyaratannya. Adapun yang kurang dari 10 kamar, pihaknya mengaku akan menindak tegas. ”Kami akan membuat aturan yang lebih ketat lagi (untuk rumah Kos), kalau nanti masih ada pembangkangan dari pihak pemilik, maka kami akan kasih rekomendasi untuk ditutup. Karena itu merupakan suatu betuk pembangkangan terhadap pemerintah,” tegasnya, Selasa (15/5/2018). Baca: Asyik Ngamar, 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Plangitan Pati Kena Razia Satpol PP Terkait dengan banyaknya pasangan ngamar di kos-kosan yang tertangkap, pihaknya mengaku akan melakukan penataan ulang terhadap kos-kosan tersebut. Mengingat, saat ini sudah ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, rumah kos yang lebih dari 10 kamar, harus mempunyai izin Tanda Daftar Usaha Periwisata (TDUP) dan Izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam Perda Nomor 8 tahun 2013 pasal 15 (3), juga disertakan, penyelenggaraan rumah kos itu bisa diselenggarakan oleh bahan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau perseorangan. ”Regulasinya sudah jelas. Upaya hukumnya akan kami benahi. Semua data kos-kosan sudah ada di kami. Apalagi, kami juga menemukan adanya kos-kosan yang jumlah kamarnya kurang dari 10 dan digunakan untuk mesum. Kami juga akan melakukan tindakan untuk itu,” tandasnya. Dia juga mengaku, menjelang bulan ramadhan ini akan rutin melakukan razia di kos-kosan, salon maupun dihotel. Bahkan, usai lebaran pihaknya juga akan terus menggalakkan razia tersebut. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar