Jumat, 29 Maret 2024

Asyik Ngamar, 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Plangitan Pati Kena Razia Satpol PP

Cholis Anwar
Selasa, 15 Mei 2018 13:25:47
Empat pasangan bukan suami istri diamankan di Kantor Satpol PP Pati setelah terjaring razia. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Empat pasangan bukan suami istri terciduk Satpol PP saat asyik ngamat di kos-kosan Desa Plangitan, Kecamatan Pati Kota, Selasa (15/5/2018). Para pelaku, saat ini diamankan di Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Sekretaris Satpol PP Imam Rifa`i mengatakan, keempat pasangan tersebut pada saat zaria berada di dalam kos-kosan dengan posisi pintu tertutup. Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pernikahan. Sehingga, mereka langsung dibawa ke kantor. ”Dalam razia tersebut, kami juga menangkap satu orang wanita yang diduga Pemandu Karaoke (PK) freelance yang tidak bisa menunjukkan KTP asli atau e-KTP,” ungkapnya usai memberikan pembinaan. Lebih lanjut, dalam satu bulan ini, pihaknya mengaku menggencarkan razia, baik di kos-kosan, salon maupun di hotel. Dalam sekali razia, pihaknya mengaku berhasil mendapatkan empat hingga lima pasangan yang tidak jelas identitas perkawinannya. ”Sebelumnya, kami menagkap dua orang wanita yang usianya dibawah umur, yakni 15 dan 16 tahun. Ketika kami antarkan ke rumahnya, ternyata dia memang sudah bermasalah dengan orang tuanya. Awalnya dia sudah dirusuh kursus oleh orang tuanya, tapi malah bekerja sebagai PK,” imbuhnya. Menurutnya, setelah satpol PP beberapa kali melakukan razia di kota, ternyata tergadi pergeseran lokasi. Untuk ngamar, mereka memilih kos-kosan yang ada di pinggir perkotaan, seperti di Desa Plangitan. ”Tetapi kami akan melakukan razia terus-menerus di kos-kosan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena, data sudah masuk ke kami dan sudah banyak laporan meresahkan dari masyarakat,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar