Jumat, 29 Maret 2024

Ada Baliho Bernuansa Kampanye di Jantung Kabupaten Kudus, Begini Tanggapan Panwaslu

Dian Utoro Aji
Senin, 14 Mei 2018 12:03:55
Salah satu baliho bertulis Kudus Nomor Satu terpampang jelas di kawasan Alun-alun Kudus. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Keberadaan baliho bertuliskan Kudus Nomor Satu, dan Ingat-Ingat Bulan Lima 2018 Awal Bulan Puasa Kita, di jantung Kabupaten Kudus, dirasa kurang pas. Pasalnya, kedua baliho tersebut, berbau unsur kampanye paslon Cabup dan Cawabup Kudus 2018-2023. Dari pantau MuriaNewsCom, baliho bertulisan Kudus Nomor Satu dipasang sebelah barat daya Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Sementara baliho yang bertuliskan Ingat Ingat Bulan Lima 2018 Awal Bulan Puasa Kita, terpasang disebelah pojok barat laut Alun-alun. Meski tak ada ajakan untuk memilih ataupun gambar paslon, baliho tersebut dirasa kurang tepat. Ini mengingat Kudus saat ini tengah menghadapi Pilkada, yakni pilihan bupati lima tahun ke depan. ”Rasanya agak aneh saja. Kan ini musim pilkada, musim politik. Kalau ada baliho seperti itu, kok seperti kampanye ya,” kata Fitri, salah satu warga Kudus saat berada di Alun-alun. [caption id="attachment_142311" align="aligncenter" width="715"] Salah satu baliho bertulis Ingat-Ingat Bulan Lima 2018 Awal Bulan Puasa Kita terpampang jelas di kawasan Alun-alun Kudus. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)[/caption] Menanggapi hal itu, M.Rifan Komisioner Panwaslu Kudus mengaku sudah melakukan penelusuran kedua baliho tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memanggil para pemilik baliho. Namun hingga saat ini, pemilik kedua baliho itu belum kunjung datang di Panwaslu Kudus. ”Kami sudah ke Pemkab untuk menelusuri baliho itu miliknya siapa.  Kami sudah panggil kedua pemiliknya namun belum memberikan jawaban,” terang dia kepada MuriaNewsCom, Senin (14/5/2018). Ia mengatakan, bahwa kedua baliho itu secara aturan memenuhi unsur kampanye. Karena dibaliho itu, terdapat simbol angka. ”Kami menilai baliho tersebut termasuk kategori kampanye, karena adanya bahasa simbol, termasuk angka. Simbol itu bagian yang dimiliki dari paslon, itu merupakan bagian dari kampanye” kata dia. Padahal, lanjutnya, zona alun-alun merupakan zona larangan untuk pemasang baliho kampanye. Karena itu, pihaknya tidak segan-segan untuk menurunkan baliho tersebut jika tak ada iktikad baik dari pemilik. ”Kami tawarkan kepada para pemiliknya untuk menurunkan sendiri. Namun jika dalam waktu 1 x 24 tidak ditununkan, kami akan menurunkannya. Tapi, hingga ini kedua pemiliknya belum berkunjung ke Panwaslu Kudus,” ujar dia. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar