Kamis, 28 Maret 2024

Ansor dan Banser Kudus Sesalkan Penundaan Perobohan Karaoke Clarisa

Dian Utoro Aji
Jumat, 11 Mei 2018 15:40:51
Salah satu pemilik modal Karaoke Clarissa, Annisa ST saat mencoba bernegosiasi dengan petugas, Jumat (11/5/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Batalnya pembongkaran cafe clarissa di jalan lingkar selatan Kudus oleh pihak Satpol PP Kudus bersama tim gabungan, Jumat (11/5/2018), disesalkan Banser dan Ansor. Itu lantaran organisasi kepemudaan tersebut menaruh ekpetasi besar cafe tersebut dirobohkan. “Kami kecewa, karena kami tadi berpikir, karaoke tersebut hari ini pasti dirobohkan oleh pihak Satpol PP Kudus. Ternyata tidak,” ungkap Banser sakocam Kudus, Isa Abdilah. Meski begitu, pihaknya akan tetap mendukung upaya pemerintah Kabupaten Kudus untuk menegakkan perda nomor 10 tahun 2015. Ia beharap pemerintah tetap semangat untuk menegakkan perda karaoke itu. “Kami akan selalu mendukung pemerintah dalam hal ini Satpol PP untuk menegakan perda,”tegasnya. Baca Juga:  Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Rijalul Ansor Kudus Sa'roni. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengawal langkah pemerintah untuk menegakan perda. Karena dari tempat-tempat tersebut disinyalir akan menimbulkan kemaksiatan. “Seperti tempat ini,  ada tulisan pemancingan,  tapi ndak ada kolam pemancingnya,  kan itu sama saja menipu. Ini mendekati bulan suci Ramadan, hal-hal yang mengarah kemaksiatan merupakan tanggung jawab kami yang merupakan anak dari NU,”kata Sa’roni. Ia bersama organisasinya bahkan mengancam mengerahkan massa yang jumlahnya besar, jika nantinya di Kabupaten Kudus masih ada tempat-tempat maksiat. “Kami akan selalu koordinasi dengan pihak terkait (pemkab dan kepolisian). Kami juga akan mengerahkan massa kalau tempat-tempat tersebut masih buka saat bulan suci nanti,”imbuhnya. Ia pun berharap, kepada pihak Satpol PP Kudus untuk melakukan penegakan perda lebih tegas. Terlebih lagi saat menjelang bulan suci Ramadan. “Kami harapkan bulan suci Ramadan, Kabupaten Kudus bersih dari tempat-tempat maksiat,” pungkasnya. Sementara itu, sebelumnya diketahui Setelah melakukan negosiasi antara Satpol PP Kudus dengan pihak pengussaha cafe Clarissa. Akhirnya pembongkaran cafe tersebut urung dilakukan oleh pihak Satpol PP bersama tim gabungan. Hal itu dikarena para pengusaha cafe tersebut akan mengalih fungsikan, cafe clarssa kejenis usaha lainnya yang tidak melanggar perda nomor 10 tahun 2015. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar