Jumat, 29 Maret 2024

Komisi B DPRD Pati Percepat Pembahasan Raperda Toko Modern

Cholis Anwar
Selasa, 8 Mei 2018 14:33:34
Salah satu toko modern di Pati di tutup Satpol PP lantaran tidak memiliki izin. (MuriaNewsCom/ Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Moratorium toko modern berjejaring di pati sebanyak 120 unit, ternyata tidak sepenuhnya berjalan maksimal. Faktanya, sampai saat ini jumlahnya lebih dari ketentuan tersebut. Bahkan, meskipun sudah ada toko modern yang ditutup oleh Satpol PP, tetapi yang bersangkutan tetap nekat untuk buka. Ini yang kemudian membuat Anggota Komisi B DPRD Pati, Noto Subianto geram. Dia mengaku, di Kabupaten Pati jumlah toko modern lebih banyak dibandingkan daerah lain. Bahkan, diketahui, jumlahnya sudah melampaui batas ketentuan perizinan. “Saat ini jumlahnya sudah banyak sekali, bahkan sudah lebih dari 120 toko modern. Kami juga tidak tahu, tiba-tiba jumlahnya semakin bertambah,” ungkapnya, Selasa (8/5/2018). Menurutnya, banyaknya toko modern tersebut perlahan akan mematikan usaha para warga kecil terutama yang berjualan di pasar. Terlebih, jumlahnya sudah melampaui batas. Untuk mengatasi hal tersebut, dia juga meminta kepada pihak yang memberikan izin, agar tidak ada lagi pengeluaran izin baru terkait toko modern tersebut. “Kami akan melanjutkan pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) mengenai penataan pasar modern dan perlindungan pasar tradisional pada tahun ini,” tegasnya. Hanya, lanjut Noto, upaya penataan toko modern tersebut harus berhadapan dengan Perbub Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang penataan toko swalayan, dalam perbup baru itu disebutkan sejumlah 135 toko. “Meski begitu, kami tetap berkomitmen untuk melindungi keberadaan pasar tradisional. Makanya sekarang kami sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penataan pasar modern dan perlindungan pasar tradisional,” pungkasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar