Jumat, 29 Maret 2024

Langgar Perda RTRW, Dua Galian C Ilegal di Kudus Ditutup Satpol PP

Dian Utoro Aji
Senin, 7 Mei 2018 19:11:34
Petugas Satpol PP Kudus saat meninjau galian c di wilayah Kecamatan Gebog, Senin (7/5/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Dua galian c di Kecamatan Gebog ditutup Satpol PP, Senin (7/5/2018). Itu lantaran, kedua galian c tersebut dinilai ilegal dan menyalahi peraturan daerah (perda) nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus tahun 2012-2032. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kudus, Fariq Musthofa mengatakan, ada empat wilayah galian c yang diperbolehkan untuk melakukan penambangan. Empat wilayah itu di antaranya Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo, Desa Rejosari Kecamatan Dawe, Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan. ”Selain empat desa itu, tidak diperbolehkan untuk galian c,” ujar dia kepada MuriaNewsCom, Senin (7/5/2018). Ia menjelaskan ada dua pengusaha galian yakni Suhut warga Desa Klumpit dan Hafidz warga Desa Getasrabi Kecamatan Gebog. Kedua pengusaha galian tersebut, sudah diperingatkan untuk tidak meneruskan usahannya. Selain itu, pihaknya telah menyita alat pertambangan, seperti cangkul dan ganco milik dua pengusaha tersebut. ”Hari Rabu (9/5/2018) mendatang, akan kami undang ke kantor untuk pembinaan,” katanya. Ia menambahkan, kewenangan Satpol PP Kudus hanya menghentikan galian c yang ilegal. Karena yang berhak menutup lokasi pertambangan tersebut adalah Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. ”Kita hanya bisa menghentikan, karena kewenangannya ada di Provinsi,” pungkasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar