Jumat, 29 Maret 2024

Pekerja Asing di Jateng Tak Bisa Bahasa Indonesia Langsung Dideportasi

Murianews
Senin, 7 Mei 2018 12:51:37
Ilustrasi
Murianews, Semarang – Selama tahun 2017 lalu, jumlah pekerja asing yang masuk ke Jawa Tengah meningkat pesat menjadi 2.119 orang. Mereka bekerja di berbagai sektor, dan sebagian besar merupakan tenaga kerja ahli. Dari banyaknya jumlah tenaga kerja asing ini Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah juga meningkatkan pengawasan. Termasuk memperingatkan para pekerja asing untuk menggunakan bahasa Indonesia. Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah, Wika Bintang menyebut, tenaga kerja asing yang tak bisa berbahasa Indonesia akan langsung mendapat sanksi tegas. Yakni berupa deportasi ke negara masing-masing. Penegakan aturan ini menurut dia, sudah sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa dan Lambang Negara. “Jika ada yang melanggar aturan, ya di deportasi. Tapi yang melakukan adalah Imigrasi,” katanya. Ia menyatakan, kebijakan tentang penggunaan Bahasa Indonesia ini telah disosialisasikan sejak 2016 lalu. Oleh karenanya pihaknya akan memastikan seluruh pekerja asing di Jawa Tengah mematuhi aturan berbahasa Indonesia ini, Wika menyebut, aturan penggunaan bahasa Indonesia bagi pekerja asing diwajibkan oleh Pemprov Jateng dengan melampirkan sertifikat Bahasa Indonesia saat mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) baru maupun perpanjangan. “Jika gagal menguasai Bahasa Indonesia, maka IMTA tak akan diperpanjang di tahun berikutnya,” tuturnya. Karenanya, ia telah membentuk satgas pengawasan orang asing yang bekerja sama dengan Polda Jateng dan Kantor Imigrasi. Jika benar-benar diterapkan dan dites kemampuannya, maka syarat ini menjadi filter efektif masuknya TKA. “Kemampuan berbahasa Indonesia harus diwajibkan karena mempermudah transfer teknologi pada tenaga kerja asli Indonesia,” ungkapnya. Baca : Setahun, 2.119 Pekerja Asing Banjiri Jawa Tengah Ia menyebut jumlah pekerja asing yang bekerja di Jawa Tengah pada 2017 mencapai 2.119 orang. Jumlahnya naik dibanding kondisi tahun 2016 sebanyak 1.986 orang. Untuk negara asal pekerja asing itu ada di 53 negara. Paling banyao dari Tiongkok ada 381 orang, Korea Selatan ada 207 orang, Jepang ada 105 orang, Taiwan ada 93 orang, dan India ada 87 orang. Kabupaten/kota di Jateng yang paling banyak mempekerjakan warga asing yakni Kota Semarang, Jepara, Kabupaten Semarang, dan Sragen. ”Peningkatan jumlah tenaga kerja asing yang masuk Jateng naik 6 persen dibanding tahun 2016,” kata Kasi Penempatan Kerja Disnakertransduk Jateng, Nur Hidayati kepada wartawan. Ia merinci, Kota Semarang menerbitkan 179 izin kerja baru, Jepara menerbitkan 57 izin kerja baru, Kabupaten Semarang menerbitkan 63 izin kerja baru dan Sragen menerbitkan 24 izin kerja baru. Menurutnya jumlah keseluruhan penerbitan kerja baru mencapai 606 kali. Sedangkan izin kerja yang diperpanjang terdapat 683 kali. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar