Jumat, 29 Maret 2024

Larang Kegiatan Politik di Rumah Ibadah, Ini Penjelasan Lengkap Menteri Agama

Dian Utoro Aji
Sabtu, 5 Mei 2018 15:56:15
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (dua dari kanan) saat mengunjungi launching IAN Kudus di auditorium IAIN Kudus, Sabtu (5/5/2018). (MuriaNewsCom / Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat tak menelan mentah-mentah larangan kegiatan politik di rumah ibadah. Itu lantaran, yang ia maksud larangan berpolitik di tempat ibadah bukan pada substansi politik, namun lebih pada politik praktis dan prakmatis. ”Harus dipahami betul apa yang yang dimaksud larangan tidak berpolitik di rumah ibadah. Apa yang dimaksud tidak berpolitik itu? Tentu yang dimaskud adalah politik praktis pragmatis yang dilarang,” katanya kepada MuriaNewsCom seusia menghadiri launching IAIN Kudus, Sabtu (5/5/2018). Ia menjelaskan, di dalam undang-undang sudah disebutkan secara jelas, kalau rumah-rumah ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat berpolitik praktis. Jika itu dilakukan, politik praktis tersebut bisa membelah umat. ”Kalau pengertian politik subtantif itu jangankan di rumah ibadah, di semua tempat kita wajib untuk memperjuangkan. Politik substantif itu menegakan keadilan, memenuhi hak-hak dasar setiap umat manusia, dan mencegah kemungkaran. Itu adalah politik substantif,” tegasnya. Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Resmikan IAIN Kudus Karena itu, ia mengajak kepada seluruh elit politik untuk lebih detail dalam menelaah maksud dari larangan berpolitik di rumah ibadah. Apalagi politik subtantif itu berbeda dengan politik praktis dan pragmatis. ”Itu harus ditegaskan politik subtantif, bukan politik praktis pragmatis,” teganya kembali. Sebelumnya, menteri agama Lukman Hakim memang menggemborkan larangan politik di rumah ibadah akhir April lalu. Larangan itupun menjadi polemik lantaran banyak yang pro dan kontra. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar