Jumat, 29 Maret 2024

Tower Seluler di Peganjaran Kudus Disegel Satpol, Ini Penyebabnya

Dian Utoro Aji
Jumat, 4 Mei 2018 15:36:52
Petugas Satpol PP Kudus menyegel tower di Desa Peganjaran Kudus, Jumat (4/5/2018). (MurianewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kudus, Jumat (4/5/2018) menyegel tower seluler di Desa Peganjaran RT 6 RW 3 Kecamatan Bae Kudus. Penyegelan lantaran tower milik PT Indosat Tbk itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Tower setinggi 53 meter itu berdiri di atas lahan pertanian. Petugas menyegel tower itu menggunakan garis pembatas larangan melintas oleh Satpol PP. Petugas juga menggembok pintu pagar bangunan dan mengikatnya menggunakan rantai. Dari pantauan MuriaNewsCom, penyegelan dilakukan puluhan anggota Satpol PP dan intansi terkait. Dalam penyegelan berjalan lancar tidak terjadi konflik. Kasi Penegak Perda Satpol PP Kudus, Sarjono mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena bangunan seluas 6 meter x 10 meter persegi belum dilengkapi surat IMB. Padahal proses pembangunan tower ini sudah berlangsung selama tiga pekan. "Kepala Desa Peganjaran Munaji dan pemilik tanah bernama Yatin sudah dipanggil, namun sampai sekarang keduanya tidak hadir," kata Sarjono. Sementara itu, Kaur Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) Pemerintah Desa Peganjaran, Nur Rochman mengatakan, ia tidak mengetahui secara pasti perihal perizinan tower tersebut. Ia hanya mengetahui, tanah tersebut disewa selama 10 tahun dengan harga Rp 120 juta. "Saya tidak tahu pasti, yang tahu pak kades. Sekarang masih di Semarang. Setau saya hanya disewa 10 tahun Rp 120 juta," pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar