Kamis, 28 Maret 2024

Pengedar Sabu di Blora Diamankan Polisi di Depan Rumah Mertua

Dani Agus
Kamis, 3 Mei 2018 15:51:01
Anggota Satuan Resese Narkoba Polres Blora mengamankan barang bukti dari tantangan pelaku. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Anggota Satuan Resese Narkoba Polres Blora kembali berhasil menangkap seorang pria yang diindikasikan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.  Pria yang diamankan adalah Puryono (48) yang ditengarai kerap menjual barang haram tersebut di kawasan Blora kota dan sekitarnya. Kasat Narkoba AKP Suparlan menerangkan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengabarkan jika tersangka baru membeli narkoba dari luar kota, Selasa (1/5/2018). Informasi yang diterima pukul 09.00 WIB itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas membuntuti tersangka yang saat itu dalam perjalanan pulang dari arah Blok T menggunakan motor. “Sekitar pukul 12.50 WIB, tersangka akhirnya kita tangkap. Penangkapan dilakukan di depan rumah mertuanya di Dukuh Nglaroh, Desa Balong, Kecamatan Jepon.” Ungkap Suparlan pada wartawan, Rabu (03/04/18). Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan 5 paket  narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan digulung. Agar tidak kelihatan, narkoba itu masih dibungkus plastik dobel warna hitam dan hijau. Sebelumnya, barang bukti itu sempat dibuang oleh pelaku di teras rumah mertuanya saat anggota melakukan penggeledahan. Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna putih yang digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi. “Dari barang bukti yang ditemukan itu, tersangka akhirnya tidak bisa mengelak. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Suparlan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar