Kamis, 28 Maret 2024

Bejat, Ayah di Blora Ini Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD

Dani Agus
Kamis, 3 Mei 2018 15:05:37
Ilustrasi
Murianews, Blora - Aparat Polres Blora mengamankan seorang pria berinisial KP yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Pria berusia 48 tahun itu diamankan menyusul adanya laporan dari ibu korban. ”Tersangka sudah kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya kita lakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan,” kata Kanit PPA Polres Blora Ipda Lilik Widyastuti, Rabu (03/05/18). Pihaknya, juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus itu. Antara lain, hasil visum dari rumah sakit, celana dalam berwarna putih, dan 1 potong baju tidur berwarna hijau. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan pada tahun akhir 2016. Saat itu tersangka mengajak korban yang kala itu masih duduk di kelas 3 SD untuk bersetubuh. Apabila korban menolak disetubuhi maka diancam akan diusir dari rumah. ”Saat itu korban tak kuasa menolak karena takut dengan ancaman tersangka. Tersangka sudah melakukan perbuatan tindakan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali,” kata Heri. Peristiwa tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada 12 Januari 2018 lalu. Hal itu diketahui, setelah korban menceritakan semua tindakan yang sudah dilakukan tersangka. Cerita korban kemudian ditanyakan pada tersangka. Dihadapan korban dan ibunya, tersangka mengakui semua perbuatannya. Setelah memastikan kebenaran itu, ibu korban langsung minta cerai. ”Kemudian, setelah resmi bercerai, kejadian itu baru dilaporkan ke Polres Blora. Dalam menanggani kasus ini, kami hati-hati dan tidak ingin gegabah,” sambung Heri. Tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar