Jumat, 29 Maret 2024

KPU Coret 2 Pendaftar DPD Asal Jawa Tengah

Murianews
Senin, 30 April 2018 16:07:32
Rapat pleno penerimaan syarat dukungan calon DPD asal Jateng. (KPU Jateng)
Murianews, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup penerimaan dukungan pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah. Dari proses ini, KPU Jawa Tengah menerima 29 pendaftar. Namun dari puluhan pendaftar itu, dua orang di antaranya harus dicoret dari daftar. Pencoretan dilakukan lantaran jumlah dukungan yang diajukan tak memenuhi persyaratan minimal. Ketua Tim Penerimaan Syarat Dukungan Calon DPD KPU Jateng Hakim Junaidi, mengatakan pendaftar yang tak diloloskan telah diumumkan pada penutupan pendaftaran Kamis (26/4/2018) tengah malam. ”Dua yang ditolak yakni Syaifur Rohman dan Bin Subiyanto, karena syarat dukungan tak memenuhi aturan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018,” katanya. Menurut dia, sesuai PKPU tersebut syarat dukungan minimal harus 15 ribu dukungan dan tersebar di 18 kabupaten/kota di Jateng. Dengan ditolaknya dua orang calon, jelas Hakim, praktis ada 27 orang yang layak mengikuti proses selanjutnya sebagai calon DPD asal Jateng. “Pendaftaran yang kita terima 27 calon, sedangkan yang tidak diterima ada dua calon. Kenapa itu ditolak, karena memang tidak bisa membawa persyaratan minimal dukungan. Yaitu, sekurang-kurangnya lima ribu yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Jateng,” ujarnya. Lebih lanjut mantan ketua KPU Kota Semarang itu menjelaskan, untuk ke-27 calon DPD yang diterima berkas pendaftarannya saat ini sedang dilakukan validasi dukungan. Hal itu dilakukan, untuk menghindari dukungan ganda dari E-KTP atau surat keterangan yang disertakan. “Kan bisa jadi, dari ribuan syarat dukungan melalui KTP elektronik itu ada yang istilahnya dobel,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar