Kamis, 28 Maret 2024

Janji Ida : Rp 100 Juta per Ponpes dan Rp 110 Miliar Dana Madin

Murianews
Sabtu, 21 April 2018 13:37:11
Pasangan cagub cwagub Sudirman Said-Ida Fauziyah dalam debat cagub, Jumat malam. (KPU Jateng)
Murianews, Semarang – Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ida Fauziyah menghembuskan angin segar untuk kalangan pondok pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah (madin). Pasangan Cagub Sudirman Said ini menjanjikan akan mengalokasikan dana khusus untuk dua lembaga pendidikan Islam ini. Nilainya pun cukup besar, yakni setiap pondok pesantren akan diberi bantuan sebesar Rp 100 juta. Tak hanya itu, pasangan ini jika nanti terpilih dalam Pilgub Jateng 2018 juga menjanjikan akan mengalakosikasn dana sebesar Rp 110 miliar untuk madin. Semarang - Cagub Jateng Ida Fauziyah menyebut Pemprov Jateng saat ini tak memperdulikan pondok pesantren dan madrasah diniyah. Dia pun berjanji akan memberi bantuan sosial jika dia bersama Sudirman Said terpilih di Pilgub Jateng 2018. ”Kami rencananya akan memberi bantuan sosial untuk pondok pesantren dengan bantuan Rp 100 juta untuk sarana dan prasarana. Kami juga akan memberi Rp 110 miliar untuk madrasah diniyah per tahun," katanya. Ini dikatakan Ida dalam sesi debat terbuka cagub-cawagub yang digelar KPU Jateng, di Hotel Patrajasa Semarang, Jumat (20/4/2018) malam. Janji ini disampaikan dalam sesi debat dengan Cawagub Taj Yasin yang menjadi pendamping cagub petahana Ganjar Pranowo. Ida menyebut, jumlah pesantren di Jawa Tengah sekitar 6.000 unit, dan jumlah madin yang tersebar di seluruh desa. Kedua lembaga ini menurut dia, selama ini dibiarkan berjalan sendiri oleh Pemprov Jateng. ”Saat berkeliling di Jateng, rata-rata mereka bilang kami (ponpes dan madin) dibiarkan sendiri tanpa ada kepedilan dari Pemprov Jateng,” ujarnya. Padahal, kata Ida, pesantren dan madrasah diniyah melakukan tugas negara yakni mencerdaskan anak bangsa dan membangun karakter bangsa. Gus Yasin pangglan akrab Taj Yasin menanggapi pernyataan Ida tersebut bahwa sebenarnya Pemprov Jateng telah banyak memberi perhatian pada ponpes dan madin. Hanya saja menurut dia, belum semua ponpes dan madin bisa terbantu karena terganjal UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur lembaga penerima hibah harus berbadan hukum. ” Ini dia masalahnya, Mbak Ida. Kami sudah menggelontorkan bantuan sosial, hibah kepada pondok dan lembaga pendidikan, maaf tidak terserap karena (soal) izin dari lembaga itu. Izinnya rata-rata baru diajukan,” terangnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar