Jumat, 29 Maret 2024

Apes, Baru Mau Transaksi Pengedar Sabu di Blora Ini Keburu Dicokok Polisi

Dani Agus
Rabu, 18 April 2018 13:21:35
Pelaku yang diduga pengedar sabu diamankan beserta barang bukti. (Polres Blora)
Murianews, Blora - Seorang pria yang diindikasikan sebagai pengedar sabu berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Blora. Tersangka yang diamankan adalah Yulfian Rusianto Alias Rapus (43), warga Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Blora. “Tersangka kita amankan Selasa kemarin. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Rabu (18/4/2018). Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengabarkan bakal adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Ngelo. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Selepas tengah hari, tersangka terlihat keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor matic. Begitu keluar gang kampung, petugas langsung membuntuti tersangka. Rupanya, tersangka ini tahu kalau ada yang membuntuti dan bermaksud tancap gas. Namun, polisi terlebih dulu berhasil menyergap tersangka. "Saat mau ditangkap, pelaku berusaha mengelak dan akan kabur dengan menghidupkan sepeda motornya. Petugas kemudian memegangi tangan pelaku dan mengambil kunci motor,” jelas Suparlan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan pada barang bawaan dan kantong celana tersangka. Hasilnya, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan satu buah HP Samsung. “Saat itu, tersangka rencananya akan melakukan transaksi narkoba. Pelaku akan pelaku dijerat UU Narkotika primer pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Subs Pasal  127 ayat  (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar