Kamis, 28 Maret 2024

Calon Jamaah Haji Lansia Bisa Ajukan Percepatan Keberangkatan Haji, Ini Syaratnya

Dian Utoro Aji
Rabu, 18 April 2018 12:21:57
Tempat pelunasan biaya haji di kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Rabu (18/4/2018). (MuriaNewsCom/ Dian Utoro Aji) 
Murianews, Kudus - Calon jamaah haji lanjut usia (lansia) mendapatkan angin segar. Ini lantaran Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerapkan kebijakan untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji lansia. "Percepatan ini khusus lansia. Minimal berusia 75 tahun. Bagi yang memenuhi persyaratan usia itu bisa segera mengajukan permohonan percepatan keberangkatan ke Kantor Kemenag," kata Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kudus, Su'udi, Rabu (18/4/2018). Su’udi menjelaskan, meski sudah mengajukan percepatan keberangkatan, para lansia tersebut tak bisa langsung berangkat. Pihak Kemenag juga menerapkan skala prioritas yang didasarkan pada perenkingan saat pendaftaran BPIH. ”Bisa jadi mereka yang berusia 75 tahun berangkat lebih dahulu dibanding dengan usia 80. Itu karena saat pendaftaran yang usia 75 daftar lebih dahulu,” terangnya. Ditambahkan Su'udi,  calon jamaah haji lansiapun bisa mengajukan permohonan pendampingan. "Tinggal mendaftarkan permohonan pendampingan diserahkan ke Kemenag Kudus. Nanti akan ada petugas yang mendampingi saat melakukan rukun haji,"  lanjut dia. Sementara itu, selain permohonan percepatan keberangkatan haji bagi lansia, ada permohonan lainnya yang memungkinkan untuk dikabulkan. Salah satunya permohonan penggabungan suami istri,  anak atau sebaliknya. "Untuk permohonan penggabungan suami, istri, dan anak atau sebaliknya syaratnya sudah masuk dalam kuota haji tahun 2018 ini. Kalau berangkatnya beda (tahun) tidak bisa," pungkasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar