Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Diklaim Berikan Izinkan Pentas Tarian Erotis di Pantai Kartini, Ini Klarifikasi Anggota JeMO

MuriaNewsCom, Jepara – Robin seorang warga yang disebut oleh tersangka H (panitia tarian erotis di Pantai Kartini) membantah terlibat seperti yang dituduhkan. Ia menampik pernah memberikan restu untuk melakukan tarian perempuan berbusana minim.

“Saya tidak pernah memberikan izin untuk mengadakan acara tarian erotis itu. Kan saya baru bergabung di klub JeMO (Jepara Max Owner) satu bulan setengah. Waktu saya gabung, panitia pun sudah terbentuk sebelum saya masuk,” ujarnya kepada MuriaNewsCom, Selasa (17/4/2018) petang.

Menurutnya, saat rapat untuk acara yang akan diadakan di Pantai Kartini Sabtu (14/4/2018) lalu, ia memang ikut. Saat itu ia mengusulkan acara rolling (touring) keliling kota para anggota klub sepeda motor. Sementara terkait adanya penari erotis, ia sama sekali tak tahu menahu.

“Saya cuma usul untuk adanya rolling keliling kota.Itu disetujui dan saya yang mengurus izinnya (ke polisi). Ada satu usul lagi tentang hiburan yang melibatkan banci (waria) tapi itu ditolak. Ya sudah tidak apa-apa,” terangnya.

Ia mengaku hanya terlibat dalam pengurusan izin pengawalan rolling. Dalam unsur kepanitiaan pun, ia tidak tercantum sebagai panitia inti karena memang keanggotaan masih baru.

“Jadi kata si gundul (tersangka H) bahwa saya mengizinkan adanya tarian erotis, itu tidak benar. La memang saya siapa? kapolres? Bukan. Tapi kalau saya membantu mengurus izin tentang keliling kota menggunakan kendaraan, memang. Saya siap diperiksa kok,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka H atau Heri mengaku berani mendatangkan hiburan tari erotis, atas izin dari Robin. Hal itu disampaikannya saat gelar perkara kasus tersebut, di Mapolres Jepara, Selasa siang.

Editor: Supriyadi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.