Jumat, 29 Maret 2024

Polda Ikut Turun Tangan, 3 Penari Erotis di Pantai Kartini Diburu

Murianews
Senin, 16 April 2018 13:11:56
Beredar video sebuah acara komunitas dengan dibumbui tarian berbau erotis yang melibatkan tiga penari wanita.
Murianews, Semarang – Geger aksi penari erotis di even klub motor yang digelar di Pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4/2018) terus meluas. Polisi tak hanya menetapkan pihak panitia sebagai tersangka, tetapi juga memburu tiga penari yang tampil dalam acara tersebut. Bahkan Polda Jawa Tengah juga ikut turun tangan untuk membantu penanganan kasus tersebut. Termasuk mencari tiga penari erotis, yang dikabarkan sebagai warga Semarang. Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim bantuan untuk membantu penanganan oleh Polres Jepara. Menurutnya, penanganan kasus tersebut tetap berada di Polres Jepara, dan Polda Jateng hanya memberikan bantuan. ”Polda memback up, penangananya masih di Polres Jepara,” katanya, Senin (16/4/2018). Hingga saat ini Polres Jepara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka tersebut berinisial H dan B, keduanya merupakan pihak panitia yang bertanggungjawab atas even tersebut. Dua tersangka tersebut juga telah ditahan, untuk mempermudah penyidikan. Baca juga :  Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyebut, panitia penyelenggara telah menyalahi aturan. Pasalnya, dalam izin yang diajukan di polres, disebutkan jika even tersebut hanya menghadirkan hiburan musik organ tunggal, bukan tari erotis. Sesuai izin, acara reuni komunitas Yamaha NMAX diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal. “Panitia sudah menyalahi aturan. Di dalam surat izin hanya akan ada hiburan organ tunggal," ujarnya. Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto sebelumnya juga menyebut jika kemungkinan tersangka akan bertambah. Yakni tiga penari yang tampil dalam acara tersebut. “Tidak menutup kemungkinan tersangka (baru) adalah tiga penari erotis yang hanya mengenakan bikini,” tambahnya. Tersangka terjerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar