Jumat, 29 Maret 2024

Desa di Grobogan Bisa Alokasikan APBDes untuk Pengamanan Perlintasan Kereta Api

Dani Agus
Jumat, 13 April 2018 18:30:34
Warga dan pengguna jalan meminta agar penutupan perlintasan sebidang di Desa Sambung, Kecamatan Godong dibatalkan karena menghambat aktivitas warga. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Pemkab Grobogan ternyata sudah menyiapkan kebijakan terkait rencana penutupan perlintasan sebidang yang dilakukan pihak Kementerian Perhubungan. Yakni, menyiapkan aturan khusus bagi desa supaya bisa menyediakan pengamanan pada perlintasan sebidang. “Perlu diketahui, mulai tahun 2018, sudah ada peraturan bupati yang terkait dengan masalah pengelolaan perlintasan sebidang. Untuk pengamanan perlintasan tanpa palang itu bisa dianggarkan lewat APBDes. Peraturan ini kita siapkan terkait adanya rencana penutupan perlintasan sebidang,” kata Sekda Grobogan Moh Sumarsono, Jumat (13/4/2018). Menurut Sumarsono, dana yang dianggarkan lewat APBDes nantinya bisa digunakan untuk mendukung pengamanan perlintasan. Bentuknya bisa dilakukan dengan membuat palang pintu dan membayar honor bagi penjaganya. Kebijakan ini penutupan dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pada  perlintasan tanpa palang pintu atau penjaga. Salah satu langkah pencegahan adalah membuat palang dan ada penjaga. Pada sejumlah desa, sudah membuat palang dengan dana APBDes maupun swadaya. Untuk itu bagi desa yang tidak ingin perlintasan diwilayahnya ditutup diharapkan mengalokasikan anggaran pengamanan lewat APBDes. “Jika menginginkan perlintasan tetap dibuka syaratnya memang ada palang dan penjaganya. Kalau tidak maka perlintasan itu akan ditutup,” tegasnya. Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Agung Sutanto menyatakan, soal penutupan perlintasan sebidang sudah dilakukan validasi data final yang dilakukan tim gabungan, Kamis (12/4/2018) kemarin. Tim gabungan bersal dari dari Ditjen Perkeretaapian, Daop IV Semarang, Dinas Perhubungan Provinsi Jateng dan Kabupaten Grobogan, Komisi C DPRD Grobogan, serta Polres Grobogan. Validasi dilakukan dengan mengecek perlintasan sebidang dari Stasiun Tegowanu di Kecamatan Tegowanu hingga Stasiun Sulur di Kecamatan Gabus. Dari validasi data tersebut terdapat 57 perlintasan ditutup, 73 tetap dibuka dengan membuah pintu swadaya dan menempatkan penjaga. Sementara 13 perlintasan lainnya sudah dilengkapi palang pintu dari PT KAI. ”Total perlintasan sebidang di Kabupaten Grobogan ada 143 titik. Dari hasil verifikasi maupun validasi data, penutupan perlintasan sebidang itu sudah sesuai dengan usulan pihak desa yang wilayahnya dilintasi perlintasan kereta api,” katanya. Agung menjelaskan, dari 57 perlintasan sebidang yang ditutup, ada satu perlintasan yang masih dilakukan pembahasan ulang karena mendapat reaksi dari masyarakat. Yakni, perlintasan tersebut berada di Desa Sambung, Kecamatan Godong yang status jalannya milik kabupaten. ”Kades Sambung minta waktu untuk merapatkan kembali dengan warganya. Pihak desa sudah menyiapkan palang pintu swadaya, namun belum menyediakan penjaganya. Kalau nanti sudah dilengkapi palang dan ada penjaga maka perlintasan itu bisa dibuka lagi,” katanya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar