Jumat, 29 Maret 2024

Polres Jepara Melunak, Pentas Dangdut Kembali Diberi Izin, Asal….

Padhang Pranoto
Jumat, 13 April 2018 16:20:00
Salah satu orkes dangdut saat pentas, belum lama ini. (ISTIMEWA)
Murianews, Jepara - Seniman dangdut di Jepara boleh berlega hati, lantaran izin untuk menggelar orkes telah diloloskan Kepolisian Resor Jepara. Namun, ada satu syarat penyelenggaraan pertunjukan musik melayu harus dilakukan pada siang hari. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho melalui Kepala Satuan Intelkam AKP Hari Jatmiko, Jumat (13/4/2018) siang. Menurutnya, berdasarkan evaluasi, izin penyelanggaraan orkes dangdut memang sempat dievaluasi. "Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, untuk pertunjukan musik atau orkes yang berbau melayu (dangdut) diizinkan penyelenggaraannya, waktunya siang hari," ujarnya, di ruangan kerjanya. Sementara itu, untuk pertunjukan musik bernuansa tradisional seperti qasidah, hadroh, diperbolehkan digelar di malam hari. Baca Juga: Kebijakan itu, diambil oleh Polres Jepara untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Jepara jelang ramadan dan Pilgub Jateng 2018. Menurut dia, kebijakan itu merupakan jalan tengah agar pelaku kesenian dangdut di Jepara tak kehilangan mata pencaharian. Terkait perizinan, ia menjelaskan sesuai petunjuk pelaksanaan Kapolri, pengajuannya harus dilaksanakan melalui Polres setempat. "Kalau kegiatannya itu antar kecamatan, izinnya ke kami (Polres Jepara).  Kalau kegiatannya dari lokal kecamatan bisa disetujui oleh Polsek. Sementara untuk kegiatan antar kabupaten izinnya ke Polda dan antar provinsi ke Mabes Polri. Namun, pengajuan izin tetap berjenjang melalui RT, Desa, Polsek dan Polres," terang Hari. Diberitakan sebelumnya, proses perizinan orkes dangdut sempat dievaluasi, lantaran insiden penusukan hingga merenggut nyawa Sugeng Prasetyo (22). Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (5/4/2018), saat korban usai menonton orkes dangdut. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar