Kamis, 28 Maret 2024

Perlintasan Kereta di Desa Sambung Grobogan Bisa Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

Dani Agus
Kamis, 12 April 2018 19:30:18
Perlintasan sebidang di Desa Katong, Kecamatan Toroh saat ini masih dibuka setelah dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas selama 24 jam. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Sesuai rencana, tim gabungan berbagai instansi mekukan validasi data final terkait penutupan perlintasan sebidang yang ada di wilayah Grobogan. Kamis (12/4/2018). Tim gabungan bersal dari dari Ditjen Perkeretaapian, Daop IV Semarang, Dinas Perhubungan Provinsi Jateng dan Kabupaten Grobogan, Komisi C DPRD Grobogan, serta Polres Grobogan. Validasi dilakukan dengan mengecek perlintasan sebidang dari Stasiun Tegowanu di Kecamatan Tegowanu hingga Stasiun Sulur di Kecamatan Gabus. Dari validasi data tersebut terdapat 57 perlintasan ditutup, 73 tetap dibuka dengan membuah pintu swadaya dan menempatkan penjaga. Sementara 13 perlintasan lainnya sudah dilengkapi palang pintu dari PT KAI. ”Total perlintasan sebidang di Kabupaten Grobogan ada 143 titik. Dari hasil verifikasi maupun validasi data, penutupan perlintasan sebidang itu sudah sesuai dengan usulan pihak desa yang wilayahnya dilintasi perlintasan kereta api,” kata Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Agung Sutanto pada wartawan. Agung menjelaskan, dari 57 perlintasan sebidang yang ditutup, ada satu perlintasan yang masih dilakukan pembahasan ulang karena mendapat reaksi dari masyarakat. Yakni, perlintasan tersebut berada di Desa Sambung, Kecamatan Godong yang status jalannya milik kabupaten. ”Kades Sambung tadi minta waktu untuk merapatkan kembali dengan warganya. Pihak desa sudang menyiapkan palang pintu swadaya, namun belum menyediakan penjaganya. Dari pihak Daop IV Semarang menyarankan agar palang pintu swadaya yang direncanakan itu dilengkapi dengan penjaga,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Desa Sambung Nuryanto mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan warga kembali untuk membahas persoalan perlintasan sebidang tersebut. Di samping itu, pihaknya akan berkoordinasi dan konsultasi pada Muspika Kecamatan Godong. Soalnya pengguna jalan yang ditutup itu tidak hanya warga desanya saja. “Untuk membuka perlintasan itu kami diminta membuat surat pernyataan siap menyediakan palang pintu serta penjaga. Masalah ini akan kita bahas kembali dengan warga,” ujarnya. Ia menyatakan, sebelum dilakukan penututupan, perlintasan sebidang tersebut dinilai rawan terjadi kecelakaan. Untuk mencegah hal itulah, pihaknya pun mengusulkan penutupan di perlintasan sebidang tersebut yang ruas jalannya memang statusnya milik kabupaten tersebut. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar