Kamis, 28 Maret 2024

Alat Peraga Kampanye dari KPU Propinsi Mulai Terpasang di Tiap Desa di Jepara

Novi Andriani
Kamis, 12 April 2018 15:58:41
Sejumlah APK dari KPU Jateng mulai dipasang du sudut-sudut desa di Kabupaten Jepara. (MuriaNewsCom/Novi Andriani)
Murianews, Jepara - Setelah lama ditunggu-tunggu akhirnya alat peraga kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU Provinsi Jateng sudah mulai terpasang di tiap desa-desa se-Kabupaten Jepara. Dari pantauan lapangan, di Kelurahan Mulyoharjo, Krapyak, Ujung Batu, Mantingan, hingga ke Ngabul, sudah terlihat beberapa spanduk terpampang gambar kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jepara Devisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Subchan Zuhri menjelaskan APK yang sudah dikirim dari KPU Provinsi Jateng merupakan APK berjenis spanduk. Masing-masing pasangan calon mendapatkan 390 spanduk dan setiap desa/ kelurahan mendapatkan dua spanduk. "Setelah datang dari KPU Provinsi langsung kami distribusikan ke 195 desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara. Saat ini sudah banyak yang terpasang. Untuk titik pemasanganya ditentukan oleh PPS dan PPK atas persetujuan dari KPU Kabupaten Jepara," jelasnya. Sedangkan APK berjenis umbul-umbul, tambah Subchan, pihaknya blm mendapat kiriman dari KPU Provinsi. "Kalo umbul-umbulnya belum datang, jika sudah datang langsung kami diatribusikan," tambahnya. Menurutnya, selain APK yang disediakan oleh KPU, masing-masing pasangan calon diperbolehkan menambah APK sendiri sebanyak 150 persen dari yang ditetapkan oleh KPU. "Paslon masih diperbolehkan menambah sendiri APK sebanyak 150 persen. Jika setiap desa mendapat dua spanduk, bearti 150 persen dari itu. Tiap Desa boleh menambah maksimal 3 spanduk lagi. Jika sudah lebih dari tiga, itu masuknya pelanggaran dan menjadi wewenang Panwas," jelasnya. Sedangkan untuk desain ditentukan oleh Paslon atas persetujuan KPU Propinsi Jateng. "Kalau desainya harus diajukan dulu ke KPU dan disetujui. Sedangkan untuk titik-titik pemasanganya boleh dimana saja,  asalkan tidak di kawasan larangan kampanye, seperti tempat ibadah, sekolah atau di taman-taman umum," jelasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar