Kamis, 28 Maret 2024

Salut, 4 Taruna Akpol Ini Ringkus Pencopet Emak-emak di Java Supermall

Murianews
Selasa, 10 April 2018 16:16:28
Para pelaku pencopetan yang diringkus 4 taruna Akpol ditunjukkan saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/4/2018)
Murianews, Semarang – Empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) berhasil meringkus copet saat beraksi di Java Supermall Semarang. Satu orang copet berhasil diringkus para calon perwira polisi ini saat beraksi, dan satu lain berhasil diamankan polisi setelah sempat melarikan diri. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/4/2018) siang di salah satu gerai makanan cepat saji di mall tersebut. Empat taruna Akpol yakni Brigadir Dua Taruna, Bhakti Hermawan, Janiar A Lintang, Dwita Pratama Fitria dan Darlian, yang tengah melakukan giat pesiar di lokasi, mendengar teriakan seorang wanita. Perempuan Putri Ditamaya Shandy (30) warga Lamper Tengah, Kota Semarang, itu berteriak lantaran tasnya dicopet oleh dua orang laki-laki tak dikenal. Mendengar teriakan ini, empat taruna tersebut langsung mengejar pencopet tersebut. “Secara spontan saya bersama tiga rekan saya langsung menghadang dan mengejar pencuri tersebut. Tapi satu orang kabur ke jalan raya,” ujar Brigadir Dua Taruna Dwita Pratama Fitria saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang Selasa (10/4/2018). Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi menyatakan, pelaku yang berhasil diringkus para taruna Akpol itu bernama Faizal Ramadhana (24) warga Cikupa Tangerang. Pelaku yang tertangkap langsung diserahkan ke Polsek Semarang Selatan, untuk diinterogasi. Dari hasil keterangan pelaku diketahui pelaku yang berhasil kabur bernama Edi Junaidi (42), warga Oku Timur, Palembang. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mendeteksi pelaku yang kabur dan meringkusnya saat berada di Laweyan, Solo. “Modus yang digunakan pelaku menggeser tas korban yang berisi HP dan dompet menggunakan kaki dan kemudian mengambilnya. Namun korban mengetahui aksi itu lalu berteriak,” katanya. Ia menyebut, hingga saat ini dua pelaku masih menjalani pemeriksan oleh tim reskrim. Polisi mencoba mengembangkan kasus tersebut, karena disinyalir pelaku juga beraksi di sejumlah tempat lain. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar