Jumat, 29 Maret 2024

Terpantau di Lokasi Kampanye, Kades di Grobogan Ini Lolos dari Jeratan Pidana Pemilu

Dani Agus
Senin, 9 April 2018 18:05:50
Kades Menduran, Kecamatan Brati Siti Yumroh (kerudung ungu) ikut hadir dalam acara silaturahmi di Ponpes Al Marom, Desa Menduran yang dilangsungkan Selasa (3/4/2018) lalu. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Meski sempat terpantau berada dalam lokasi kampanye pasangan calon, Kades Menduran, Kecamatan Brati Siti Yumroh hanya mendapat sanksi administrasi saja. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Grobogan Agus Purnama pada wartawan, usai melakukan rapat pembahasan masalah tersebut bersama sentra Gakkumdu, Senin (9/4/2018). Agus menjelaskan, oknum Kades tersebut diketahui hadir dalam kegiatan kampanye yang dilakukan calon gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Yakni, saat acara silaturahmi di Ponpes Al Marom, Desa Menduran yang dilangsungkan Selasa (3/4/2018) lalu. Kades tersebut tidak hanya sekedar hadir saja. Tetapi juga sempat foto bersama cagub sambil mengacungkan jari telunjuk. Saat foto bareng itu ada beberapa orang lainnya. Posisi Kades Menduran saat foto bareng ini ada disamping kanan Ganjar. “Kegiatan kampanye di Desa Menduran itu berlangsung mulai pukul 17.00 WIB,” jelasnya. Terkait dengan keberadaan Kades Menduran itu, lanjut Agus, pihaknya sudah melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan bersama sentra Gakkumdu. Selain itu, sejumlah saksi lain juga dimintai keterangannya. Seperti, anggota Panwascam Brati, koordinator acara dan pihak tuan rumah. Klarifikasi itu perlu dilakukan sebagai upaya menjaga netralitas ASN dan kades dalam pilkada. Hal itu sesuai pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali tahun 2018. Dalam Pasal 71 ayat 1 disebutkan ‘bagi pejabat negara, ASN, pejabat daerah, TNI/Polri, Kades dan Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon’. Setelah tahapan klarifikasi, pihaknya melanjutkan pembahasan bersama sentra Gakkumdu dengan unsur kejaksaan dan kepolisian. Dari pembahasan yang dilakukan, Kades Menduran Siti Yumroh dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana mengacu pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. “Kita tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya. Kalau hanya fotonya belum mencukupi. Meski demikian, yang bersangkutan tetap kita berikan sanksi administrasi,” katanya. Agus menegaskan, dalam kegiatan itu, Siti Yumroh menyatakan tidak ikut kampanye. Tetapi hanya ikut menyambut selaku kepala desa. Soal mengacungkan jari telunjuk disebutkan terjadi secara spontanitas saja. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar