Jumat, 29 Maret 2024

Hanya Satu Hari, Polsek Batangan Pati Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

Dian Utoro Aji
Senin, 9 April 2018 15:48:21
Polsek Batangan berhasil mengamankan pelaku penggelapan motor, Senin (9/4/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews,  Pati – Hanya berselang sehari, Polsek Batangan berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penipuan. Pelaku yang berinisial AL berhasil ditangkap di Desa Getas Kecamatan Jati Kudus kemarin (8/4/2018). Kapolsek Batangan AKP Endah Setyaningsih menjelaskan awalnya petugas menerima laporan dari korban terkait adanya tindak pidana penipuan yang dialami. Setelah itu petugas langsung melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. "Tak butuh waktu lama, kami berhasil mengamankan pelaku di Desa Getas, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dengan barang bukti satu unit sepeda motor bermerk Honda Beat dengan nomor plat K 5451 PG,” jelas Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih. Pelaku diduga telah melakukan penipuan kepada pemilik warung Rusmiati (41) warga Desa Batursari Kecamatan Batangan Pati Sabtu (7/4/2018) kemarin. “Dengan modus meminjam sepeda motor milik korban namun tidak dikembalikan. Pelaku merupakan pelanggan warung yang mengaku bernama Andri alias Aris alias Gundul berasal dari Desa Kudukeras Kecamatan Juwana,” lanjutnya. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana dan atau penggelapan. "Sebagaimana yang dimaksud dalam bunyi pasal 378 KUHP Pidana Subs 372 KUHP Pidana,” sambungnya. Akbat dari peristiwa tersebut, korban harus mengalami kerugian hingga tiga belas juta rupiah. Saat ini pelaku berinisial AL sudah diamankan di Mapolsek Batangan untuk dilakukan penahanan kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar