Kamis, 28 Maret 2024

Alamak!! Ternyata Usaha Ternak Ayam di Grobogan Mayoritas Tak Berizin

Dani Agus
Jumat, 6 April 2018 14:26:09
Sekda Grobogan Moh Sumarsono memimpin rakor dengan instansi terkait membahas aduan masyarakat yang dilangsungkan di ruang rapat wakil bupati, Jumat (6/4/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Meski jumlahnya sudah cukup banyak, namun usaha peternakan ayam pedaging di Grobogan ternyata belum mengantongi izin. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Grobogan Riyanto saat rakor dengan beberapa instansi terkait di ruang rapat wakil bupati, Jumat (6/4/2018). ”Sejauh ini, mayoritas usaha peternakan ayam memang tidak punya izin. Meski demikian, usaha itu tetap terdata dan kami lakukan monitoring. Untuk izin usaha ini diluar kewenangan kami,” katanya. Menurutnya, ada beberapa alasan yang dilontarkan pemilik usaha peternakan ayam pedagang terkait kepemilikan izin itu. Antara lain, lokasi yang dipakai usaha sebagian besar statusnya sewa untuk jangka waktu tertentu. Kemudian, tidak adanya keberatan dari warga setempat juga menjadikan pemilik terkadang tidak mengurus izin meski usahanya sudah beroperasi. Selanjutnya, beberapa pemilik usaha juga enggan mengurus izin dengan alasan butuh waktu cukup lama. Dalam rakor yang dipimpin Sekda Grobogan Moh Sumarsono itu ada tiga agenda pembahasan. Yakni, adanya protes warga terkait pendirian peternakan ayam di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug. Kemudian, menanggapi aduan tentang keberadaan bangunan di atas saluran air di Desa Ketangirejo, Kecamatan Godong dan Desa Sumberagung, Kecamatan Karangrayung. Satu lagi adalah membahas aduan masalah pendirian tower di jalan Cempaka I Purwodadi. Rakor tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dan Ketua Komisi A Riyadi. Hadir pula, Wakapolres Kompol I Wayan Tudy Subawa, Asisten II Ahmadi Widodo, kepala dinas dan muspika terkait. Terkait aduan kandang ayam di Tlogomulyo, Sumarsono meminta agar pemilik usaha diberikan peringatan agar tidak meneruskan pembangunan dan segera mengurus izin. Untuk usaha yang sudah berjalan juga diminta agar dilengkapi dengan izin yang sesuai peruntukkannya. Sedangkan soal bangunan di atas saluran air, dinas terkait diminta melakukan pendataan. Jika memang melakukan pelanggaran, pemilik bangunan perlu diberikan peringatan untuk membongkar bangunannya. ”Adanya aduan ini perlu kita sikapi secepatnya supaya bisa segera terselesaikan atau dicarikan solusinya. Kami minta dinas terkait melakukan pendataan dan memberikan peringatan atau tindakan jika memang ditemukan pelanggaran,” jelas Sumarsono. Mengenai pendirian tower dinilai tidak ada masalah. Soalnya, proses pendirian sudah dilakukan sesuai ketentuan dan ada persetujuan tertulis dari warga setempat. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar