Jumat, 29 Maret 2024

Panwaslu Kudus Bredel APK Paslon Cabup-Cawabup Kudus‎ 2018

Padhang Pranoto
Kamis, 5 April 2018 20:12:52
Pencopotan baliho yang langgar zonasi di Jl Sunan Kudus oleh Panwaslu Kabupaten Kudus, Kamis (5/4/2018). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Kudus - Panwaslu Kabupaten Kudus membredel 250 baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Cabup Kudus 2018 yang salahi aturan. Lantaran, meskipun telah diperingatkan untuk menurunkan sendiri namun tak dilakukan oleh tim sukses pasangan calon. Kamis (5/4/2018) pembredelan APK dilakukan serentak, di seluruh Kabupaten Kudus. Masing-masing kecamatan melakukan penertiban sesuai dengan wilayah. "Per kecamatan melakukan penertiban pada hari ini. Jumlahnya sekitar 250 buah baliho," ucap Ketua Panwaslu Kudus M. Wahibul Minan, Kamis sore. Menurutnya, penertiban ini dilakukan karena mereka melanggar PKPU 4/2017. Menurut peraturan itu, pengadaan APK jenis baliho maksimal 7 di seluruh kabupaten. Namun kenyataannya melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Selain itu, adapula APK yang menyalahi zonasi pemasangan. Seperti APK milik paslon nomor 1 Masan-Noor Yasin yang terpasang di papan reklame yang ada di Jl Sunan Kudus. Adapula APK milik Akhwan-Hadi Sucipto paslon nomor 4. Adapula baliho milik Tamzil-Hartopo yang terpasang di depan SMP Gebog. Baliho milik Sri Hartini terpasang di dekat gereja di Tanjung Karang. Baliho milik paslon nomor 2 yakni, Nor Hartoyo-Junaedi pun ditemukan melanggar. "Untuk rinciannya, Paslon nomor 1 jumlah APK yang dilepas sebanyak 47 buah, paslon nomor 2 sembilan buah, paslon nomor 3 sebanyak 89 buah, paslon nomor 4 sebanyak 100 buah dan paslon nomor 5 sebanyak 45 buah," jelasnya. Dalam penertiban tersebut, Panwaslu Kabupaten Kudus dibantu oleh petugas Satpol PP. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar