E-Tilang Tak Familiar di Masyarakat, Begini Penjelasan Satlantas Polres Kudus
Dian Utoro Aji
Kamis, 5 April 2018 16:56:31
Murianews, Kudus - Masih rendahnya pemanfaatan E-Tilang oleh masyarakat yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Kudus diakui oleh pihak Satlantas Polres Kudus. Meski sudah berbagai upaya dilakukan, pemahaman pembayaran denda sistem online tersebut masih butuh sosialisasi.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto melalui Baur Tilang Satlantas Polres Kudus Iptu Wawan Mulyo Utama menjelaskan pemahaman E-Tilang sebenarnya sudah dilakukan petugas saat penilangan. Tujuannya, masyarakat bisa memanfaatkan program E-Tilang guna meminimalisir praktik-praktik KKN.
"Jadi gini setiap tilang itu langsung kita berikan nomor BRI Virtual Akun (Briva). Gunanya nomor Briva ini gunanya untuk membayar di Bank BRI, " jelasnya kepada MuriaNewsCom Kamis (5/4/2018).
Baca Juga:
- Dua Pekan, 1.200 Pelanggar Lalu Lintas di Kudus Kena Tilang
- Tak Tahu E-Tilang, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Kudus Berjubel Ikuti Sidang Tilang di Kejaksaan