Jumat, 29 Maret 2024

E-Tilang Tak Familiar di Masyarakat, Begini Penjelasan Satlantas Polres Kudus

Dian Utoro Aji
Kamis, 5 April 2018 16:56:31
Petugas melakukan razia lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan, belum lama ini. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - Masih rendahnya pemanfaatan E-Tilang oleh masyarakat yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Kudus diakui oleh pihak Satlantas Polres Kudus. Meski sudah berbagai upaya dilakukan, pemahaman pembayaran denda sistem online tersebut masih butuh sosialisasi. Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto melalui  Baur Tilang Satlantas Polres Kudus Iptu Wawan Mulyo Utama menjelaskan pemahaman E-Tilang sebenarnya sudah dilakukan petugas saat penilangan. Tujuannya, masyarakat bisa memanfaatkan program E-Tilang guna meminimalisir praktik-praktik KKN. "Jadi gini setiap tilang itu langsung kita berikan nomor BRI Virtual Akun (Briva). Gunanya nomor Briva ini gunanya untuk membayar di Bank BRI, " jelasnya kepada MuriaNewsCom Kamis (5/4/2018). Baca Juga: Ia menjelaskan, untuk mendapat nomor Briva, petugas langsung memasukkan data pelanggar ke aplikasi E-Tilang. Setelah data lengkap, aplikasi akan menunjukkan nomor Briva yang dimaksud. Nomor tersebut kemudian ditulis di surat tilang yang diterima pelanggar. Bagi pelanggar yang akan membayar denda melalui E-Tilang bisa datang ke bank yang dituju, yakni BRI untuk melakukan pembayaran. ”Setelah pembayaran dilakukan, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran kepada polisi. Cara ini memang lebih mudah,” tegasnya. Hanya, ia tak menampik masih banyak masyarakat yang berfikir kalau kena tilang harus ikut sidang. Hal itu kadang membuat mereka ogah melakukan pembayaran E-Tilang. Kadang kala, faktor kurang meleknya teknologi juga menjadi kendala. ”Jadi, meski sudah mendapat briva, mereka tetap membayar denda ke Kejaksaan. Itu pun sah. Mereka punya pilihan dan tak bisa dipaksakan," imbuhnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar