Jumat, 29 Maret 2024

Baru Lelang Ulang, Pemasangan Baliho Cagub Makin Molor, KPU Jateng Terancam Digugat

Murianews
Kamis, 5 April 2018 15:56:24
Murianews, Semarang – Proses pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jateng oleh KPU Jawa Tengah dipastikan akan kembali molor. Pasalnya, KPU kembali melakukan lelang ulang pengadaan, setelah dua kali proses lelang mengalami masalah. Lelang pertama mengalami kegagalan. Sementara lelang kedua, pemenang dianggap wanprestasi. Di proses ketiga ini, tahap lelang memasuki tahap pembukaan penawaran. Pengumuman pemenang sendiri baru akan diumumkan paling lambat 11 April 2018, dengan waktu pengerjaan selama 20 hari. Waktu pengerjaan ini lebih lama dibanding lelang sebelumnya yang hanya 15 hari. Sesuai tahapan, jika tak ada kendala, APK berupa baliho baru akan terpasang pada awal Mei 2018. Keterlambatan pemasangan APK ini mendapat protes dari tim sukses dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Protes paling keras muncul dari tim pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah, karena pasangan ini membutuhkan menyosialisasikan pasangan mereka lebih besar, karena harus melawan petahana Ganjar Pranowo. Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng, Teguh Purnomo menyebut kasus ini rawan digugat. Menurut dia, kasus keterlambatan pemasangan APK ini bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan menurut dia, tak hanya KPU, tapi Bawaslu Jateng juga bisa diadukan. ”KPU Jateng dan Bawaslu Jateng bisa diadukan ke DKPP. Karena KPU kurang antisipatif, sementara Bawaslu melakukan pembiaran atas terhambatnya tahapan pilgub,” kata Teguh. Mantan Komisioner Bawaslu Jateng itu menyebut, baru kali ini terjadi keterlambatan pemasangan APK di Pilgub Jateng. Ia juga mengakui, jika kasus ini bisa mengusik rasa keadilan calon, terutama calon yang bukan petahana. ”Bawaslu Jateng yang bisa memainkan peran preventif tidak jalan sebagaimana mestinya. Keterlambatan ini sebenarnya bisa dijadikan dasar klarifikasi ke KPU. Jika memang ada dugaan pelanggaran, Bawaslu harus cepat merespon,” paparnya. Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Jateng, Sri Puryono menyebut, pihaknya tak bisa mencampuri terlalu jauh masalah ini. Namun pihaknya berharap, persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik. Ia juga meminta KPU Jateng segera berkonsultasi dengan KPU RI, perihal pengadaan APK yang terlambat ini. Konsultasi penting dilakukan karena sampai saat ini tahapan kampanye sudah berjalan lebih dari 1,5 bulan. Sementara untuk melakukan lelang ulang, akan memakan waktu. Atas kasus ini, sejumlah pihak mengusulkan agar pasangan calon diberi kebebasan mencetak baliho sendiri. Namun menurut Sri Puryono, kebijakan ini tidak memungkinkan untuk diterapkan. ”Aturannya tidak seperti itu. Tapi karena keterlambatan ini maka KPU harus mengambil kebijakan cepat dan tepat,”pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar