Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pekan, 1.200 Pelanggar Lalu Lintas di Kudus Kena Tilang

Dian Utoro Aji
Kamis, 5 April 2018 11:51:25
Ribuan pelanggar lalu lintas di Kudus menunggu proses sidang tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis (5/4/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Tingkat kesadaran kelengkapan berkendara di Kabupaten Kudus ternyata masih sangat rendah. Buktinya, selama dua pekan terakhir ada 1.200an pelanggar lalu lintas yang ditilang. Berdasarkan catatan Kejaksaan Negeri Kudus, 1.200 pelanggar tersebut merupakan jumlah akumulatif yang dilakukan petugas gabungan. Mulai dari Satlantas Polres Kudus, Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, hingga polisi patroli jalan raya. Plh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji mengatakan, 1.200 pelanggar lalu lintas yang terjaring melakukan sidang tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, hari ini (5/4/2018). Mereka kebanyakan melanggar kelengkapan berkendara. Padahal, kelengkapan tersebut bertujuan untuk memprioritaskan keselamatan di jalan. ”Kebanyakan pelanggar lalu lintas ini memang tidak memasang spion,  tidak memakai helm,  dan melanggar lalu lintas,”  jelasnya kepada MuriaNewsCom, Kamis (5/4/2018). Namun dari sekian banyak pelanggar lalu lintas, masih sangat sedikit yang memanfaatkan pelayanan E-Tilang. ”Yang memanfaatkan E-Tilang baru sekitar 64 orang saja. Lainya membayar langsung di loket Kejaksaan Negeri Kudus,” sambung dia. Padahal, tambahnya, pengguna jalan yang melanggar lalu lintas bisa memanfaatkan E-Tilang untuk menghemat waktu. Mereka cukup membayar denda di bank yang sudah ditentukan dan tidak perlu menunggu ”E-Tilang itu lebih cepat. Masyarakat yang melanggar lalu lintas bisa membayar melalui rekening yang ditentukan. Mereka pun tak perlu menunggu sidang tilang di Kejaksaan Negeri," tambahnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar