Jumat, 29 Maret 2024

KPK Cium Gelagat Korupsi di Praperadilan Bupati Jepara

Murianews
Kamis, 5 April 2018 10:58:46
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium gelagat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penangan praperadilan penetapan tersangka Bupati Jepara, Achmad Marzuki di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tahun 2017 lalu. Dalam praperadilan itu, PN Semarang membatalkan status Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk PPP tahun 2011-2012. Untuk melakukan penyelidikan ini, tim KPK sejak Rabu (4/4/2018) hingga Kamis (5/4/2018) hari ini turun ke Kota Semarang. Tim KPK meminjam ruangan di Mapolrestabes untuk melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Informasi yang beredar, Rabu kemarin, KPK memeriksa seorang panitera PN Semarang, Ali Nur Yahya (ANY). ANY dimintai keyetangan atau klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Namun belum ada pihak yang bisa memastikan secara resmi mengenai agenda pemeriksaan itu. Juru Bicara PN Semarang M. Sainal, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku tak mengatahui secara pasti pemanggilan tersebut. Ia mengakui hanya mendengar selentingan saja. Selain itu, menurut dia, kegiatan dinas luar pegawai Pengadilan tidak semua harus dilaporkan. "Memang saya dengar selentingan seperti itu, tapi untuk pastinya tidak tahu," katanya. Kedatangan KPK yang meminjam ruangan di Mapolrestabes dibenarkan Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi. Menurut Enrico, penyidik KPK memang meminjam tempat di Mapolrestabes Semarang untuk melakukan pemeriksaan. "Ada permohonan untuk meminjam ruangan selama dua hari. Pemeriksaan dilakukan di ruang Reskrim," ujarnya. Namun untuk detail tujuan pemakaian ruangan itu, Enriko tidak mengetahui. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik KPK mendapat pinjaman ruangan di Satuan Reserse Kriminal. “Pemeriksaan terkait apa dan siapa yang diperiksa kami tidak tahu, yang jelas penyidik KPK ada di sini. Mereka hanya meminjam tempat untuk pemeriksaan,” tegasnya. Baca : Bupati Jepara Menang Praperadilan Penetapan Tersangka Banpol Sebelumnya, Ahmad Marzuqi pada 16 Juni 2016 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng dalam dugaan korupsi dana bantuan keuangan PPP Kabupaten Jepara. Namun setelah itu, kejati mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan alat bukti. SP3 tersebut langsung digugat Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dengan mengajukan praperadilan terhadap Kejati Jateng. Hakim PN Semarang mengabulkan gugatan tersebut, dan membatalkan putusan SP3, dan penyidik diperintahkan kembali menetapkan Marzuqi sebagai tersangka. Akhirnya Kejari Jateng menerbitkan Sprindik dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017 dan Marzuki kembali ditetapkan sebagai tersangka. Mendapati dirinya kembali menjadi tersangka, Marzuqi melawan. Ia juga mengajukan gugatan praperadilan dan pada tanggal 13 November 2017 hakim PN Semarang memutuskan surat penetapan tersangka tersebut dibatalkan. Dikabarkan, setelah putusan ini MA juga melakukan penyelidikan atas putusan praperadilan tersebut. Badan Pengawas MA mendatangi PN Semarang untuk memeriksa Hakim Lasito yang memberi putusan dalam praperadilan yang diajukan Marzuqi. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar